SERANG, LINIMASSA.ID – Tenaga Kerja Asing di Banten jumlahnya cukup fantastis, yakni sebanyak 9.499 orang asing pada periode Januari hingga 30 April 2025.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi di Wilayah Provinsi Banten, jumlang orang asing yang memiliki izin tempat tinggal di Banten mencapai 9 ribuan lebih.
Dari total 0.499 tenaga kerja asing di Banten tersebut, izin yang dikantongi cukup beragam, mulai dari izin tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan dan kegaiatan orang asing yang bekerja di sektor bisnis dan investasi.
“Selain itu, tenaga kerja asing di Banten yang memiliki bukti kependudukan atau KTP yang diperoleh secara tidak sah, yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keamanan,” kata Hendro, Rabu 7 Mei 2025.
Hendro mengungkapkan kekahwatirannya, di mana tenaga kerja asing di Banten, membuat Provinsi Banten berpotensi menjadi tempat bagi TKA atau tenaga kerja asing ilegal.
“Salah satunya di wilayah Tangerang dan Serang, karena banyak pabrik yang tentu menarik orang asing sebagai tenaga kerja,” ungkapnya.
Modus Tenaga Kerja Asing di Banten

Dijelaskan Hendro, mayoritas tenaga kerja asing di Banten bisa melakukan modus penyalahgunaan izin tinggal, seperti menggunakan visa wisata, tapi ternyata realitanya berkegiatan atau bekerja di Banten.
“Kebanyakan ini pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Pekan lalu, kata Hendro, Tim Pora Provinsi Banten menangkap dan mendeportasi delapan tenaga kerja asing di Banten asal Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.
Kendati demikian, Hendro mengatakan, investasi di Banten jangan sampai terganggu dengan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya tak sesuai dengan peruntukkannya.
“Pada era globalisasi ini sangat sulit membendung arus informasi maupun arus pergerakan orang asing yang semakin mudah dilakukan, karena batas negara sudah seperti tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pergerakan manusia sangat masif dari negara satu ke negara lainnya. Hal ini merupakan dapat menjadi positif dalam pembangunan negara, terutama dalam meningkatkan investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mamsyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan itu, ada juga dampak negatif dari era globalisasi.
“Maka dari itu, tugas kita adalah menghilangkan dampak negatif tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, Tim Pora memiliki peran strategis dalam mendukung penanaman investasi asing di Provinsi Banten, seperti dapat secara aktif bertukar informasi keberadaan tenaga kerja asing di Banten yang dicurigai dan berpotensi mengganggu kelancaran investasi.