linimassa.id – Selama Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang tempat hiburan untuk beroperasi. Alasannya, agar tak menimbulkan fitnah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, aturan tersebut hasil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi Forkopimda yang dilakukan pada Jumat (1/4/2022).
“Aktivitas usaha yang tidak boleh itu karaoke, panti pijat, biliard, dan bar itu tutup selama Ramadhan. Termasuk Spa and massage juga ditutup,” kata Benyamin saat dikonfirmasi Senin (4/4/2022) malam.
Benyamin menyebut, usaha hiburan malam tak masuk dalam daftar prioritas pemulihan ekonomi saat momen Ramadhan ini.
Dirinya justru khawatir, jika usaha hiburan itu tetap beroperasi selama puasa, akan menodai kesucian bulan Ramadhan.
“Ya banyak ekonomi yang lain, khawatir itu menjadi fitnah, khawatir itu menjadi ajang yang disalahgunakan menodai bulan suci ramadhan akhirnya ditutup,” tekannya.
Sementara itu, Benyamin membolehkan tempat makan restoran dan sejenisnya tetap beroperasi di bulan Ramadhan bahkan di siang bolong.
“Tempat makan, restoran dan warteg boleh buka dari jam 12 siang. Kemudian kolam renang diperkenankan dengan menjaga protokol kesehatan,” paparnya. (red)