linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tapera yang jadi Perbincangan Banyak Orang, Apa Itu?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Tapera yang jadi Perbincangan Banyak Orang, Apa Itu?
Gaya Hidup

Tapera yang jadi Perbincangan Banyak Orang, Apa Itu?

Hilal Ahmad 12 Juni 2024
Share
waktu baca 5 menit
Tapera (Foto : Cakrawala.co)
Tapera (Foto : Cakrawala.co)
SHARE

linimassa.id – Tapera menjadi perbincangan banyak orang. Kemunculannya dianggap mengkhawatirkan dan membebani banyak orang. Apa sih sebenarnya Tapera itu?

Contents
PersyaratanPengelolaanBesaranPemupukan

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Laman Detik menyebut, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)

Yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. (Pasal 5)

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Pasal 7)

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Pasal 23)

 

Persyaratan

Adapun untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38), yaitu:

– Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan

- Advertisement -
Ad imageAd image

– Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

– Peserta belum memiliki rumah

– Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.

Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

 

Besaran

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Laman Ttapera.go.id menyebut, pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.

 

Pemupukan

Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.

Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.

Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.

Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*

*Khusus rumah pertama

Nah, sudah tahu kan tentang Tapera? (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Dinsos Kota Tangerang
Dekap Erat Anak Terlantar, Kepala Dinsos Kota Tangerang: Sayangi Keluarga, Ekonomi Bukan Alasan
Pemerintahan
Film 5 Cm
Sekuel Film 5 Cm Bertajuk Revolusi Hati Ramai Dibicarakan, Siap Tayang
Gaya Hidup
Gunung Kaupas
Gunung Kaupas di Padarincang Alami Longsor
News
Royal Baroe
Mahasiswa Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ruang Santai
News
Sungai Cisangu
25 Rumah di Bantaran Sungai Cisangu Cikeusal Direlokasi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?