SERANG, LINIMASSA.ID – Lokasi tambang ilegal di Lebak ternyata membentang luas hingga ke Bogor, hal itu diungkapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Keberadaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang masif di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Aktivitas tambang ilegal di Lebak tersebut disebut telah meluas hingga melintasi dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Lebak (Banten) dan Bogor (Jawa Barat).
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa para penambang ilegal—dikenal dengan sebutan gurandil—menyasar jalur emas atau vein yang memanjang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, hingga Cibuluh, dan berakhir di Pongkor, Kabupaten Bogor.
“Sebagian besar pelaku tambang ilegal di Lebak merupakan warga lokal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,” kata Ari, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan konservasi, tetapi juga mengancam daerah hulu sungai di Banten. Karena itu, ESDM Banten akan menindak tegas para pelaku dan menggencarkan kerja sama lintas lembaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten, serta pengelola TNGHS untuk melakukan patroli dan penegakan hukum secara terpadu,” tegas Ari.
Selain penindakan, ESDM juga berencana melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan.
Tenda Biru Tambang Ilegal di Lebak, TNGHS Pastikan Milik Penambang Ilegal
Pemandangan tambang ilegal di Lebak tak lazim tampak di tengah kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Berdasarkan citra satelit Google Maps, terlihat puluhan tenda biru berdiri di jantung hutan yang seharusnya steril dari aktivitas manusia.
Diduga kuat, tenda-tenda tersebut digunakan sebagai kamp para penambang emas ilegal (PETI). Aktivitas ini dinilai mengancam kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan keberadaan tenda-tenda tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi itu bukan digunakan untuk kegiatan wisata ataupun konservasi resmi.
“Benar, tenda-tenda yang tampak di citra satelit merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di dalam kawasan TNGHS,” ujar Budhi, Senin (27/10/2025).
Budhi menambahkan, aktivitas PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak awal 1990-an, terutama di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh–Pongkor. Setelah tambang emas Cikotok resmi ditutup, aktivitas penambangan liar justru meningkat tajam.
Kini, terdapat sedikitnya 36 titik lokasi PETI tambang ilegal di Lebak dan Bogor, dengan sekitar 250 tenda yang tersebar di area utama seperti Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang.
“Kami rutin melakukan patroli, penyuluhan, dan pembinaan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI. Namun tantangannya cukup besar karena sebagian pelaku menjadikan aktivitas ini sebagai sumber ekonomi,” jelas Budhi.
Ia menegaskan, Balai TNGHS akan terus berupaya melakukan pencegahan tambang ilegal di Lebak, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat dan pemerintah daerah demi menjaga keberlanjutan fungsi hutan Halimun Salak.



