SERANG, LINIMASSA.ID. Aktivitas tambang ilegal di Banten atau tanpa izin kembali menimbulkan kerusakan besar di wilayah Provinsi Banten.
Sekitar 50 hektare area terdampak, sementara negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan lebih dari Rp18 miliar.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten pada Kamis kemarin, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat tambang ilegal di Banten tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik bersama ahli.
“Berdasarkan estimasi, 50 hektare lahan yang dikelola para pelaku ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18,3 miliar,” ujarnya.
Menurut Hengki, nilai kerugian akibat tambang ilegal di Banten mencakup rusaknya lingkungan serta penerimaan negara yang hilang, akibat tidak adanya pembayaran pajak dan kewajiban lain dari sektor pertambangan.
Pernyataan tersebut turut disampaikan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Ia menjelaskan bahwa lahan seluas itu dieksploitasi oleh lebih dari delapan orang pelaku, yang ditindak aparat sepanjang Oktober hingga November 2025. “Ditreskrimsus menangani sepuluh kasus, terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas,” tutur alumnus Akpol 1995 itu.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YD (58), AN (58), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47). Para tersangka merupakan pemilik maupun pihak yang membantu kegiatan penambangan ilegal.
Lokasi Tambang Ilegal di Banten
Lokasi galian C atau tambang ilegal di Banten yang ditertibkan tersebar di Kecamatan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang; Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak di Kabupaten Serang; serta Desa Tutul dan Rangkasbitung di Kabupaten Lebak.
Sementara penambangan emas tanpa izin ditemukan di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Modus yang dilakukan meliputi penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa memiliki izin, serta pemrosesan emas di luar zona tambang resmi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar dapat dikenakan.
Kapolda menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan tambang ilegal secara tegas di seluruh Indonesia. Upaya ini, kata Hengki, penting untuk melindungi masyarakat serta memastikan kelestarian lingkungan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak setiap bentuk tambang ilegal di Banten yang merusak alam dan merugikan negara. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan praktik illegal mining,” tutupnya.



