linimassa.id – Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membersihkan tumpukan puing di trotoar Jalan Bangka VIII, Pela Mampang, Mampang Prapatan.
Tindakan ini merupakan respons terhadap aduan warga yang disampaikan melalui aplikasi JAKI dengan nomor JK2310120192.
Kasatpel LH Mampang Prapatan Nandan Jumyati, menjelaskan bahwa lokasi ini sering digunakan sebagai tempat pembuangan puing dan sampah ilegal.
Meskipun imbauan telah sering disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, namun masih banyak yang tidak mematuhi aturan.
Dalam upaya membersihkan lokasi tersebut, pihaknya mengerahkan tiga personel LH dibantu oleh petugas PPSU.
Dalam waktu satu jam, petugas berhasil membersihkan puing dan sampah yang menumpuk di trotoar Jalan Bangka VIII.
Selain membersihkan puing, petugas juga memasang spanduk imbauan yang mengingatkan larangan pembakaran sampah di sekitar kawasan tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk mengedukasi warga sekitar tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan terkait pembuangan sampah.
Nandan Jumyati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tindakan penertiban dan pembersihan yang dilakukan oleh Suku Dinas LH Jakarta Selatan ini adalah salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tidak membuang sampah secara sembarangan dan mengikuti aturan lingkungan hidup.