linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property
News

Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property

Hari Wibowo Kibo 26 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
Jaya Real Property
Area pengelolaan air PT Jaya Real Property (PT JRP) Tbk.
SHARE

Linimassa.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengirim surat kepada PT Jaya Real Property (PT JRP) Tbk, terkait permohonan data informasi tentang pengelolaan sumber daya air, pada Selasa (25/06/24).

Anggoata GP Ansor Kota Tangsel, Rizki Syaifullah menjelaskan perihal terkait. Dia menerangkan, telah mengirimkan surat permohonan kepada perusahaan Jaya Real Property itu untuk mengetahui soal izin penggunaan air.

“Kita ingin mengetahui apakah Jaya Real Property ini memiliki izin atau tidak dalam mendistribusikan atau mengelola sumber daya air ini. Karena gini, dampaknya akan besar kepada masyarakat itu sendiri, karena ketika perusahaan ini tidak memiliki izin, akan mengelola dan mendistribusikan air itu semana-mena dan isu yang beredar di masyarakat, ada dugaan praktek monopoli,” terang Rizki.

Rizki berharap kepada pihak PT Jaya Real Property agar segera merespon surat yang telah dilayangkan tersebut.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan Jaya Real Property untuk segera membalas dan menjawab surat yang telah kami kirim kan,” pungkasnya.

Dari data informasi yang berhasil didapat, diketahui PT JRP Tbk mengambil dan memanfaatkan air permukaan. Sebagaimana tertera dalam Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NO. 1146.1/KPTS/M/2019, dengan masa berlaku sejak 29 November 2019 sampai dengan 29 November 2024, dimana volume air yang diambil sebesar 52 liter per detik atau setara 134.784 meter kubik per bulan.

Diketahui pula, PT JRP, Tbk memanfaatkan air tanah sebesar 380 meter kubik per hari di 4 titik sumur. Lalu, PT JRP, Tbk (Bintaro Jaya Change Mall) 3645 meter kubik per hari pada 36 titik sumur, dan PT JRP, TBK (Graha Raya) 5050 meter kubik per hari di sebanyak 12 titik sumur.

Disisi lain, Titikkata secara resmi telah meminta klarifikasi mengenai pengelolaan air tersebut, seperti tertera dalam surat 44/SP/TK-VI/XXIV tertanggal 19 Juni 2024.

Sayangnya, hingga informasi ini disampaikan, pihak PT JRP, Tbk belum dapat dikonfirmasi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
Serpong Utara
Festival HUT ke-17 Kota Tangsel Tingkat Kecamatan Serpong Utara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat
Pemerintahan
Tim SAR Gabungan Banten
3 Hari Berlayar, Tim SAR Gabungan Banten Tiba di Sumatera Barat
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?