PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Persoalan maraknya travel gelap di Pandeglang bakal jadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan pihak kepolisian.
Pemkab dan polisi akan melakukan penindakan terhadap pergerakan travel gelap menjelang dan saat arus mudik Lebaran 2025.
Hal ini menyusul lantaran adanya keluhan dari masyarakat dan para sopir angkutan umum di Kabupaten Pandeglang terkait adanya travel gelap di Pandeglang yang beroperasi selama arus mudik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pandeglang, Rudiyanto mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah penindakan soal travel bodong atau biasa disebut travel gelap tersebut.
“Soal travel gelap di Pandeglang ini, ya insyaallah satu hari dua hari kedepan kami bertindak dengan pihak eksternal unsur kepolisian untuk mengecek dan melihat kendaraan yang di luar ketentuan,” ungkapnya, pada Rabu 19 Maret 2025.
Rudiyanto menjelaskan, bahwa jasa travel gelap di Pandeglang tersebut menggunakan kendaraan roda empat berpelat berwarna hitam. Sehingga sulit untuk diidentifikasi.
“Pelat hitam atau yang putih kan itu pribadi yang mungkin mereka cari keuntungan tapi itulah realitanya, kita lihat dulu izinnya hasil dari rapat kita itu,” jelasnya.
Travel Gelap di Pandeglang

Oleh karenanya, kata Rudiyanto pihaknya mengaku sudah melaporkan terkait travel gelap di Pandeglang ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Polda Banten. Hasil dari koordinasi itu kedua instansi tersebut akan terjun ke tiap-tiap ruas jalan selama arus mudik Lebaran.
“Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Polda Banten,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah sopir angkutan umum, termasuk angkot, bus, dan Elf di Terminal Kadubanen, mengeluhkan masih maraknya travel gelap di Pandeglang yang ikut mengangkut pemudik meski tidak memiliki trayek resmi.
Para sopir menilai keberadaan travel gelap merugikan mereka karena mengambil penumpang tanpa izin.