linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menelusuri soal pemanfatan lahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir di Hotel Grand Zuri BSD City, Serpong.
Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, penelusuran itu seiring dengan adanya pemberitaan soal pemanfaatan lahan Aset pemkot Tangsel di Hotel Grand Zuri.
“Dari pemberitaan yang ada, kami akan coba mempelajari dulu bagaimana mekanisme kerja samanya. Apakah benar itu sudah tercatat di aset pemkot Tangsel, kami akan pelajari dulu,” kata Hasbullah ditemui di ruangannya, Selasa (10/10/2023).
Hasbullah menuturkan, penulusuran yang dilakukan untuk mengetahui informasi semua yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.
“Apakah mekanisme kerjasamanya sudah sesuai aturan, penilaian harga sewanya udah sesuai, peruntukkannya juga sudah sesuai kami akan tanyakan atas informasi tersebut. Secepatanya akan kami tindak lanjuti.” tegas Hasbullah.
Sebelumnya diberitakan, Hotel Grand Zuri BSD City di Serpong diketahui memanfaatkan aset berupa lahan milik Pemkot Tangsel.
Dari data yang didapat, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemanfaatan aset. Pertama, perjanjian sewa lahan tertanggal 15 Juni 2020, Nomor 660/801-dlh/2020 dan Nomor 056/BSL/VI/2020 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dengan pihak PT. Buana Subur Lestari.
Jangka waktu sewa tersebut berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 8 juni 2020 sampai dengan 7 juni 2025, serta nilai sewa sebesar Rp.834.121.827.
Serta perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara bagian aset Sekretaris Daerah Tangerang dengan pengelola lahan parkir, Nomor:593-/251-aset/2010 dan Nomor: 01-29/KML-SP/I/2010 dengan nilai sewa sebesar Rp171.255.000.
Hal itu juga diperkuat oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Sugeng Rahadi. Dia membenarkan bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong itu tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel.
“Iya itu aset Pemerintah kota daerah yang sebelah kanan, (tempat-red) parkir. Tercatat di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Sugeng kepada wartawan saat ditemui Jumat (6/10/2023).
Sugeng menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan sebagai parkiran Hotel Grand Zuri itersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang diperuntukkan untuk Taman.
“Luasnya sekira 693 meter. Itu taman, kalau peruntukannya taman, dia nggak ada bangunan ya, untuk resapan air,” jelas Sugeng.
Perihal pemanfaatan lahan tersebut, General Manager Hotel Grand Zuri Anton Hartanto pun membenarkan pihaknya melakukan kerja sawa sewa memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir.
“Grand Zuri BSD memilik kerja sama atau diijinkan atau ada bukti yang menyatakan bahwa instansi pemerintah atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas tersebut dengan sewa. Bukan memanfaatkan, tapi sudah mendapatkan ijin yang sudah ada di hitam di atas putih,” ungkap Anton saat ditemui Senin (9/101/2023).
Hingga berita ini dimuat, redaksi linimassa.id masih menggali informasi terkait soal pemanfaatan lahan Pemkot Tangsel itu.