Tangerang, LINIMASSA.ID – Soal Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (P3), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tangerang mendapatkan nilai 95,98 (Kategori A) dari Ombudsman RI.
Dengan demikian, DPMPTSP telah berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau bisa disebut dengan opini tertinggi soal Penilaian Kepatuhan P3.
Sugihharto Achmad Bagdja, selaku Kepala DPMPTSP Kota Tangerang mengatakan bahwa raihan penghargaan dari Ombudsman ini adalah hasil dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan (SK) Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024.
“Alhamdulillah DPMPTSP Kota Tangerang bisa meraih nilai zona hijau atau kualitas tertinggi. Semoga ini bisa menjadi motivasi ke depannya untuk terus memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, berkualitas dan tanpa pungli,” kata Sugihharto, Kamis 23 Januari 2025.
Sugihharto menjelaskan, bahwa
terkait hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Ombudsman, Kepala DPMPTSP memberikan apresiasi atas kinerja seluruh pegawai. Meski begitu, ia juga mengimbau agar nilai tersebut dapat ditingkatkan.
Sugihharto menuturkan, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penilaian Ombudsman yaitu keberadaan pelayanan yang lengkap dan selalu memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan yang ada di Kota Tangerang.
Terlebih, di awal 2025 ini pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 jam ini sudah bisa dirasakan masyarakat.
“Setiap tahunnya pasti kita menginginkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami untuk masyarakat dan mudah-mudahan program PBG maksimal 10 jam ini bisa meningkatkan angka nilai Kota Tangerang,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Sugihharto, pada 2025 ini bisa menjadi acuan kami termasuk seluruh unsur DPMPTSP Kota Tangerang untuk terus meningkatkan pelayanan yang cepat, efisien dan bebas pungli.
“Sehingga nantinya akan terus mengalami peningkatan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik di Kota Tangerang,” tutup Sugihharto.