KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sindikat penyelundupan narkotika internasional berhasil diringkus oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC.
Sindikat ini menggunakan modus menyembunyikan di dalam koper yang dilakukan oleh seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penindakan itu, tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa kurang lebih 1.100 gram jenis Methamphetamine alias sabu.
Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat 13 Desember 2024 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan berawal dari atensi ada penumpang berinisial YP terindikasi melakukan pembawaan narkotika yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024, dengan rute Kuala Lumpur – Cengkareng.
Kemudian kata Gatot Sugeng, atensi tersebut diteruskan dengan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas di meja tumbang untuk dibawa ke posko bea cukai Terminal 3 dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Nah dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut, ternyata didapatkan kemasan plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total kurang lebih 1.100 gram yang disembunyikan dalam celana yang berada dalam koper bagasi,”kata Gatot Sugeng, Senin 20 Januari 2025.
Dikatakan Gatot Sugeng, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika dan uji laboratorium terhadap kristal bening yang diduga merupakan narkotika tersebut, yang di mana hasil menunjukkan Positif Narkotika golongan 1 Jenis Methamphetamine atau sabu.
“Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap sindikat tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Gatot Sugeng menuturkan, dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.
Dari komunikasi, YP dan RP melalui aplikasi whatsapp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yg dibawa oleh YP, yang kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang.
“Dan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST yang diketahui sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang,” tuturnya.
Gatot Sugeng menambahkan bahwa kedua tersangka dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan menuju Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
“Tersangka ini bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Serang Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras
Sementara itu, Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan ribuan butir obat Keras dan puluhan gram tembakau gorila. Narkoba tersebut diamankan dari tangan tiga pengedar.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap tersebut MJ, AW dan RM. Ketiganya dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.
“Tiga orang pelaku ini merupakan pengedar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin 20 Januari 2025.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap MJ terlebih dahulu. Ia ditangkap pada Rabu 11 Desember 2024 di kontrakan daerah Cimuncang Sidomuncul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ditangkap di daerah Cimuncang,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Di lokasi penangkapan terhadap MJ, petugas mengamankan 1.014 butir obat keras berlogo MF dan 54 butir obat tramadol. Menurut MJ, obat keras tersebut didapat dari AB. “Saudara AB ini jadi DPO (daftar pencarian orang-pertama),” kata perwira menengah Polri ini.
Yudha menerangkan, usai penangkapan terhadap MJ. Pihaknya menangkap RM pada Sabtu 4 Januari 2025. Dari penangkapan yang berlangsung di Lingkungan Kelapa Dua, Kota Serang, petugas mengamankan 60,86 gram tembakau gorila.
“Menurut pengakuan tersangka, tembakau gorila tersebut didapat melalui media sosial dan diedarkan di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujar mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha menambahkan, pasca penangkapan RM dan MJ, pihak-pihak kembali mengamankan AM. Pengedar obat keras ini diamankan pada Rabu 15 Januari 2025 di sebuah rumah di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras. Menurut AW, obat keras tersebut dibeli dari AS (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. “10 butirnya dijual Rp 80 ribu,” tuturnya.