PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 13 paket sabu di Pandeglang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang dari seorang pemuda berinisial AS (31).
Pengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini terjadi di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dari hasil ungkap kasus 13 paket sabu di Pandeglang itu, dilakukan penangkapan terhadap satu orang pemuda terduga pelaku AS (31), warga Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di rumah milik Rahmat bin Didi, warga Kampung Salinggara, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Vhalio Agafe mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu di Pandeglang.
“Berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
13 Paket Sabu di Pandeglang
Selain 13 paket sabu di Pandeglang, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru toska, dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik pelaku yang berada di lantai kamar rumah saudara Rahmat (warga Banjar),” katanya.
Adapun kronologis penangkapan, AKP Vhalio menerangkan, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong). Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernama Uwak, yang diperoleh dari Rinto di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” katanya.
Terduga pelaku, AS mengaku hanya dititipi barang tersebut untuk dijual kembali.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti 13 paket sabu di Pandeglang telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.



