Linimassa.id – Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
Pemegang SIM Indonesia tidak perlu memiliki SIM internasional untuk mengemudi di negara-negara ASEAN tertentu.
“SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” demikian bunyi keterangan dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21/06/2024).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimulai pada 2025. Pemadanan ini mulai dilakukan pada 1 Juni tahun depan.
Yusri Yunus, dalam keterangannya pada Mei lalu, menjelaskan bahwa pemadanan nomor SIM dengan NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucapnya.
Yusri juga menyebut bahwa penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun, dia menekankan bahwa pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian. “Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan warga negara Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN.
Dengan pengakuan ini, mereka dapat berkendara dengan lebih mudah dan tanpa perlu mengurus SIM internasional, yang selama ini menjadi syarat di banyak negara.
Kebijakan ini juga mencerminkan kerjasama dan integrasi yang semakin erat antara negara-negara anggota ASEAN.
Brigjen Yusri Yunus berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan lebih tertib dalam mengurus dokumen-dokumen legalitas berkendara.
“Integrasi data ini adalah bentuk nyata dari kemudahan dan kepastian yang diberikan pemerintah kepada warganya,” ujarnya.
Pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini merupakan salah satu langkah signifikan dalam upaya mempermudah mobilitas warga negara di kawasan regional, yang sejalan dengan semangat ASEAN untuk meningkatkan kerjasama antarnegara anggotanya. (AR)