linimassa.id – Kemerdekaan yang kita raih dan nikmati saat ini, tidak terlepas dari jasa para pahlawan. Siapa yang disebut pahlawan ini?
Pahlawan merupakan sebutan bagi mereka yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara.
Pahlawan tidak hanya mengorbankan waktu dan tenaga, namun juga rela mengorbankan nyawanya demi kepentingan bangsa serta negara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, pahlawan dimaknai sebagai orang yang menonjol karena keberanian serta pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Pahlawan adalah pejuang yang gagah berani. Dalam membela kebenaran, pahlawan harus mengorbankan tenaga, pemikiran, waktu, bahkan nyawa.
Pahlawan tidak berjuang untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, serta negara.
Dalam ARSIP (Media Kearsipan Nasional): Nilai-Nilai Kepahlawanan (2014) yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, ada beberapa nilai yang harus dimiliki seorang pahlawan, yakni:
- Rela berkorban. Pahlawan rela mengorbankan apa saja yang dimilikinya untuk membela kebenaran.
- Mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi. Artinya pahlawan berkorban dan berjuang dengan mengutamakan kepentingan orang banyak, seperti masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pahlawan tidak boleh egois atau mengutamakan kepentingannya sendiri.
- Pantang mundur, pahlawan tidak boleh mudah menyerah terhadap situasi atau kondisi yang sedang dihadapinya saat ini.
- Pahlawan harus tetap berusaha semampu mungkin untuk membela serta memperjuangkan kebenaran.
- Cinta tanah air, pahlawan haruslah punya sikap cinta tanah air. Karena yang diperjuangkannya adalah bangsa dan negaranya sendiri.
- Ikhlas dan tanpa pamrih, pahlawan harus berjuang dengan ikhlas dan tidak mengharapkan imbalan, seperti uang atau pujian dari orang lain.
Pahlawan Nasional
Pahlawan nasional diberikan kepada para pejuang yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia, berjuang dalam negara Indonesia, dan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut data Kementerian Sosial RI, hingga November 2020 terdapat 191 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Di Indonesia, pahlawan merupakan gelar yang secara hukum ditetapkan pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan merupakan konstitusi yang mengatur gelar formal kepahlawanan, lebih tepatnya gelar pahlawan nasional.
Seseorang bisa dinobatkan sebagai pahlawan nasional antara lain persyaratan umumnya:
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa kepada Bangsa dan Negara.
- Berperilaku baik.
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun[3].
Sementara persyaratan khususnya adalah:
- Telah memimpin melakukan perjuangan bersenjata merebut dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hayatnya dan melebihi tugasnya.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menjunjung pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya-karya besar yang bermanpaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
- Memiliki jiwa yang konsisten dan semangat kebangsaan yang tinggi.
- Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional.
Itulah seputar pahlawan nasional. Adakah orang di daerahmu yang belum dinobatkan sebagai pahlawan namun sangat layak menjadi pahlawan? (Hilal)