JAKARTA, LINIMASSA.ID – Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun Jokowi mencapai Rp360 juta lebih dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN.
Jokowi berhak atas manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari TASPEN tersebut. Tetapi, TASPEN akan mebayarkan uang pensiun tersebut setiap bulannya dengan nominal Rp.30,2 juta, terhitung mulai awal November tahun ini.
Jika dalam satu bulan uang pensiun Jokowi mencapai Rp30,2 juta, lalu diakumulasikan selama satu tahun, totalnya mencapai Rp.360 juta lebih.
Terkait nominal angka uang pensiun Jokowi, hal tersebut tertuang dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Bunyi Undang Undang Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Dari informasi yang didapat, diketahui bersama bahwa gaji Jokowi di akhir masa jabatannya berkisar Rp.30,2 juta. Berdasarkan UU tersebut, Jokowi akan menerima uang pensiun seumur hidup dari TASPEN.
Uang pensiun itu diberikan langsung oleh petinggi TASPEN kepada Jokowi di kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah. Hadir pada kesempatan itu yakni Ariyandi selaku Direktur Operasional TASPEN, Rena Latsmi Puri selaku Direktur Keuangan, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora, pada Rabu, 6 November 2024.
TASPEN Beri Uang Pensiun Jokowi
Dalam keterangan tertulisnya, Jokowi mengapresiasi atas pelayanan TASPEN yang menjemput bola.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi.
Henra, selaku selaku Corporate Secretary TASPEN menerangkan bahwa pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
Henra juga berharap, dana pensiun untuk Jokowi tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang.
“TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” ujar Henra.
Masih dikatakan Henra, seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan.
Selain itu, masih terdapat beberapa prgram manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.