linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus buron terdakwa penipuan terhadap pengusaha nasi goreng senilai Rp1,1 Miliar, Bebin Nurmanjda alias Bimo.
Bebin dijebloskan dipenjara setelah 1 tahun buron setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, penangkapan tersebut untuk melaksnakan putusan pengadilan dengan pidana penjara.
“Terpidana Bimo akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).
Hasbullah menerangkan, terpidana Bimo sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.
Jaksa Penuntut dari Bidang Pidana Umum Kejari Tangsel, kata Hasbullah, telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut berkali-kali terhadap Bimo.
Tetapi, pemanggilan itu tak diindahkan oleh Bimo. Bahkan, Bimo pun berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat selama 1 tahun terakhir dimasa buronnya.
“Kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan, namun juga tidak ada di tempat tinggalnya. Di beberapa tempat yang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu, tapi kami juga tidak menemukan,” terang Hasbullah.
Hasbullah menyebutkan, dari pengakuan Bimo, bahwa dirinya selama setahun terakhir berpindah-pindha tempat mulai dari ke Bogor hingga ke Batam.
“Dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, berpindah-pindah tempat jadi kami susah untuk melacaknya,” sebutnya.
Menariknya, setelah satu tahun buron, Bimo kemudian berhasil ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel dalam perkara lain di Bidang Pidan Khusus, Rabu (10/1/2024).
Bimo diperiksa sebagai saksi pada kasus pemanfaatan sepihak lahan Pemerintah Kota Tangsel di Pamulang yang tengah diusut oleh Bidang Pidana Khusus.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Bimo kemudian diamankan oleh Bidang Pidana Umum untuk menjalankan eksekusi vonis pengadilan dan langsung dibawa untuk dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel Desti menerangkan, Bimo telah melakukan tindak pidana dengan penipuan sertifikat rumah palsu senilai Rp800 juta pada 2021.
“Perkaranya itu dia sama korban jual beli rumah, terus ternyata sertifikatnya itu palsu dan dinyatakan memang sertifikat itu bukan produk BPN. Maka itu dia dijatuhkan pidana 378 oleh pengadilan dan tuntutan kami juga seperti itu,” terang Desti.
Dari informasi yang dihimpun, Bimo merupakan seorang kontraktor. Tindak pidana penipuan itu dilakukan Bebin Nurmndja alias Bimo berawal dari meminjam uang kepada korban FRM yang merupakan pengusaha nasi goreng.
Kepada korban, Bebin meminjam uang hingga Rp1,1 Miliar dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik seluas 2.735 m2 di Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat yang dijaminkan tak terdaftar di BPN.
Kini, Bimo telah mendekam di penjara Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena telah melakukan penipuan dengan kerugian hingga Rp1,1 Miliar.