linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Setahun Buron, Kejari Tangsel Ringkus Penipu Pengusaha Nasi Goreng Rp1,1 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Setahun Buron, Kejari Tangsel Ringkus Penipu Pengusaha Nasi Goreng Rp1,1 Miliar
News

Setahun Buron, Kejari Tangsel Ringkus Penipu Pengusaha Nasi Goreng Rp1,1 Miliar

LinimassaNews 11 Januari 2024
Share
waktu baca 3 menit
Kejari Tangsel
Kejari Tangsel berhasil meringkus terpidana bebin Nurmandja alias Bimo setelah buron selama satu tahun setelah divonis bersalah oleh pengadilan pada 2022. Bimo kemudian diringkus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi diperkara Pidana Khusus yang digarap Kejari Tangsel, Rabu (10/1/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus buron terdakwa penipuan terhadap pengusaha nasi goreng senilai Rp1,1 Miliar, Bebin Nurmanjda alias Bimo.

Bebin dijebloskan dipenjara setelah 1 tahun buron setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022.

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, penangkapan tersebut untuk melaksnakan putusan pengadilan dengan pidana penjara.

“Terpidana Bimo akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).

Hasbullah menerangkan, terpidana Bimo sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.

Jaksa Penuntut dari Bidang Pidana Umum Kejari Tangsel, kata Hasbullah, telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut berkali-kali terhadap Bimo.

Tetapi, pemanggilan itu tak diindahkan oleh Bimo. Bahkan, Bimo pun berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat selama 1 tahun terakhir dimasa buronnya.

“Kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan, namun juga tidak ada di tempat tinggalnya. Di beberapa tempat yang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu, tapi kami juga tidak menemukan,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebutkan, dari pengakuan Bimo, bahwa dirinya selama setahun terakhir berpindah-pindha tempat mulai dari ke Bogor hingga ke Batam.

“Dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, berpindah-pindah tempat jadi kami susah untuk melacaknya,” sebutnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menariknya, setelah satu tahun buron, Bimo kemudian berhasil ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel dalam perkara lain di Bidang Pidan Khusus, Rabu (10/1/2024).

Bimo diperiksa sebagai saksi pada kasus pemanfaatan sepihak lahan Pemerintah Kota Tangsel di Pamulang yang tengah diusut oleh Bidang Pidana Khusus.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Bimo kemudian diamankan oleh Bidang Pidana Umum untuk menjalankan eksekusi vonis pengadilan dan langsung dibawa untuk dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel Desti menerangkan, Bimo telah melakukan tindak pidana dengan penipuan sertifikat rumah palsu senilai Rp800 juta pada 2021.

“Perkaranya itu dia sama korban jual beli rumah, terus ternyata sertifikatnya itu palsu dan dinyatakan memang sertifikat itu bukan produk BPN. Maka itu dia dijatuhkan pidana 378 oleh pengadilan dan tuntutan kami juga seperti itu,” terang Desti.

Dari informasi yang dihimpun, Bimo merupakan seorang kontraktor. Tindak pidana penipuan itu dilakukan Bebin Nurmndja alias Bimo berawal dari meminjam uang kepada korban FRM yang merupakan pengusaha nasi goreng.

Kepada korban, Bebin meminjam uang hingga Rp1,1 Miliar dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik seluas 2.735 m2 di Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat yang dijaminkan tak terdaftar di BPN.

Kini, Bimo telah mendekam di penjara Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena telah melakukan penipuan dengan kerugian hingga Rp1,1 Miliar.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Film 28 years later
Film 28 Years Later, Kilas Balik dan Sinopsisnya
Gaya Hidup
Ejen Ali The Movie 2
Ejen Ali The Movie 2 Siap Tayang: Simak Sinopsis dan Jadwalnya!
Gaya Hidup
Penari Asal Indonesia
Mata Miyu, Penari Asal Indonesia Bersinar di Korea Selatan
News
Sunatan Massal
85 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis di RSUD Pondok Aren, Sekda Tangsel: Sederhana Tapi Berdampak
Khazanah
Judi Online
Masa Depan Indonesia Dihancurkan JudI Online? Ini Fakta dan Solusinya
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?