linimassa.id – Sidang kode etik Polri memutuskan memecat Irjen Teddy Minahasa. Nasibnya serupa dengan mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.
Sambo dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Teddy Minahasa dipecat dari Polri terkait kasus peredaran narkoba yang juga menjerat tiga polisi lainnya.
Putusan pemecatatn Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang kode etik Polri, Selasa (31/5/2023) malam.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain dipecat, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut,disampaikan wujud perbuatan tercela yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.
Yakni telah memerintahkan AKPB Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.
Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto.
Lalu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.