PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Pihak kuasa hukum ahli waris lahan tempat berdirinya SDN 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pendirian bangunan sekolah di atas tanah tersebut tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan kliennya.
Hingga saat ini, ahli waris menyatakan belum menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa meskipun bangunan di atas lahan SDN 1 Gerendong itu merupakan aset negara, kepemilikan tanah secara hukum tetap berada pada pihak ahli waris.
“Bangunan sekolah memang milik negara, tetapi tanahnya masih menjadi hak ahli waris. Sampai sekarang belum pernah ada pembayaran ganti rugi,” ujar Zainal Abidin, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang dinilai kuat secara hukum. Proses jual beli tanah, kata dia, telah berlangsung jauh sebelum sekolah SDN 1 Gerendong dibangun di lokasi tersebut.
“Dokumen pendukungnya lengkap. Penjual tanah masih hidup hingga kini, sedangkan pembelinya memang telah meninggal dunia, namun istrinya masih ada. Terdapat surat pernyataan tertanggal 2006 dari Haji Ujang selaku penjual yang menyatakan tanah sudah dijual dan pembayaran telah diterima,” paparnya.
Selain surat pernyataan jual beli, Zainal menyebutkan bahwa kliennya juga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan dari pihak desa yang memperkuat status kepemilikan lahan.
“PBB ada, keterangan desa juga ada. Dasar hukumnya jelas dan sulit dipatahkan karena pihak penjual mengakui transaksi tersebut,” katanya.
Nasib SDN 1 Gerendong
Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa penyegelan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan pendidikan SDN 1 Gerendong.
Tindakan tersebut dilakukan agar persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian dari pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin bersikap represif. Tujuan utama kami adalah penyelesaian. Jika ada itikad baik, tentu musyawarah menjadi jalan terbaik. Namun jika tidak ada respon, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa ahli waris menginginkan sekolah ditutup atau bangunan dibongkar. Menurutnya, tuntutan yang diajukan sebatas penyelesaian hak atas tanah.
“Ahli waris tidak menolak keberadaan sekolah dan tidak ingin pendidikan anak-anak terganggu. Kami pun prihatin dengan kondisi siswa. Pendidikan harus terus berjalan, namun persoalan tanah ini perlu diselesaikan agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses belajar mengajar di SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terganggu setelah pihak yang mengatasnamakan ahli waris melakukan penyegelan sekolah.
Akibat tindakan tersebut, ratusan siswa yang telah datang sejak pagi tidak dapat memasuki ruang kelas.
Gerbang SDN 1 Gerendong diketahui terkunci dan dipasangi papan peringatan yang menyebutkan kepemilikan lahan seluas sekitar 2.400 meter persegi atas nama H Isa bin Sumantri, lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang masuk tanpa izin.



