linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sekolah SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel, Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Belum Pernah Dibayar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sekolah SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel, Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Belum Pernah Dibayar
News

Sekolah SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel, Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Belum Pernah Dibayar

Andra 19 Januari 2026
Share
waktu baca 3 menit
SDN 1 Gerendong
Gerbang SDN 1 Gerendong disegel ahli waris
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Pihak kuasa hukum ahli waris lahan tempat berdirinya SDN 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pendirian bangunan sekolah di atas tanah tersebut tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan kliennya.

Hingga saat ini, ahli waris menyatakan belum menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa meskipun bangunan di atas lahan SDN 1 Gerendong itu merupakan aset negara, kepemilikan tanah secara hukum tetap berada pada pihak ahli waris.

“Bangunan sekolah memang milik negara, tetapi tanahnya masih menjadi hak ahli waris. Sampai sekarang belum pernah ada pembayaran ganti rugi,” ujar Zainal Abidin, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang dinilai kuat secara hukum. Proses jual beli tanah, kata dia, telah berlangsung jauh sebelum sekolah SDN 1 Gerendong dibangun di lokasi tersebut.

“Dokumen pendukungnya lengkap. Penjual tanah masih hidup hingga kini, sedangkan pembelinya memang telah meninggal dunia, namun istrinya masih ada. Terdapat surat pernyataan tertanggal 2006 dari Haji Ujang selaku penjual yang menyatakan tanah sudah dijual dan pembayaran telah diterima,” paparnya.

Selain surat pernyataan jual beli, Zainal menyebutkan bahwa kliennya juga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan dari pihak desa yang memperkuat status kepemilikan lahan.

“PBB ada, keterangan desa juga ada. Dasar hukumnya jelas dan sulit dipatahkan karena pihak penjual mengakui transaksi tersebut,” katanya.

Nasib SDN 1 Gerendong

Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa penyegelan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan pendidikan SDN 1 Gerendong.

Tindakan tersebut dilakukan agar persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian dari pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami tidak ingin bersikap represif. Tujuan utama kami adalah penyelesaian. Jika ada itikad baik, tentu musyawarah menjadi jalan terbaik. Namun jika tidak ada respon, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa ahli waris menginginkan sekolah ditutup atau bangunan dibongkar. Menurutnya, tuntutan yang diajukan sebatas penyelesaian hak atas tanah.

“Ahli waris tidak menolak keberadaan sekolah dan tidak ingin pendidikan anak-anak terganggu. Kami pun prihatin dengan kondisi siswa. Pendidikan harus terus berjalan, namun persoalan tanah ini perlu diselesaikan agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses belajar mengajar di SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terganggu setelah pihak yang mengatasnamakan ahli waris melakukan penyegelan sekolah.

Akibat tindakan tersebut, ratusan siswa yang telah datang sejak pagi tidak dapat memasuki ruang kelas.

Gerbang SDN 1 Gerendong diketahui terkunci dan dipasangi papan peringatan yang menyebutkan kepemilikan lahan seluas sekitar 2.400 meter persegi atas nama H Isa bin Sumantri, lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang masuk tanpa izin.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR
PPPK Paruh Waktu di Pemprov Banten Dipastikan Tanpa THR Tahun Ini
News
harga emas
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000, Pelaku Pasar Cermati Potensi Kenaikan Lanjutan
News
Polda Banten
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Kapolda Banten Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?