linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sekda Tangsel Paparkan Urgensi Raperda Perubahan BUMD
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Sekda Tangsel Paparkan Urgensi Raperda Perubahan BUMD
Pemerintahan

Sekda Tangsel Paparkan Urgensi Raperda Perubahan BUMD

LinimassaNews 17 Januari 2023
Share
waktu baca 2 menit
9BDCC239 0E55 4FB2 90CE 41E019CDB329 scaled
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo saat wawancara di kawasan Serpong, Senin (16/1/2023).
SHARE

linimassa.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi salah satu Raperda yang bakal dibahas di DPRD Tangsel tahun 2023 ini. Lalu apa urgensinya?

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menerangkan urgensi dari usulan Raperda tersebut.

Bambang mengatakan, pihaknya sedang berupaya agar Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Bapemperda lalu dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Ya sebetulnya ini, saat ini kita sedang berupaya agar bisa masuk ke bapemperda karena urgent,” kata Bambang ditemui Senin (16/1/2023) malam.

Menurutnya, Raperda Perubahan Badan Usaha Milik Daerah itu sangat dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa badan usaha milik daerah hanya dua yang berlaku yakni Perumda atau Perseroda, bukan PT.

“Urgensinya terkait kebutuhan sesuai peraturan menteri dalam negeri bahwa hanya dua yakni Perumda atau Perseroda,” terang Bambang.

“Yang kedua juga memang kebutuhan projek nasional dan juga projek pengembangan BUMD itu sendiri. Kita dorong untuk bisa berubah mengikuti regulasi yang saat ini ada, Perumda atau Perseroda,” sambungnya.

Jika aturan tersebut dijadikan Perda, maka akan ada perubahan pada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang Selatan.

“PT PITS minimal akan jadi dua badan hukum. Satu fokus di air satu di usaha lainnya. Usaha ini akan dikaji dengan kementerian apakah bisa dijadikan payung hukum untuk usaha, selain air. Kalau bisa, akan kita lakukan. Kalau tidak bisa, ya nanti kita akan lihat yang urgent yang mana,” jelasnya. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel Kejari Kota tangsel
Pemkot dan Kejari Kota Tangsel Perkuat Pencegahan Penyimpangan Hukum Perdata
Pemerintahan
Wisudawan UIN Banten
Wisudawan UIN Banten yang Lulus 3,5 Tahun dan Sabet Predikat Terbaik
Pendidikan
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta 2026 Resmi Dilantik
Pendidikan
Pasar Kranggot Cilegon
Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Swasta Selama 20 Tahun
News
Pasar Badak Pandeglang
Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?