linimassa.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Kota Tangerang Selatan sudah berjalan satu bulan. Tetapi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menyebutkan penyebabnya. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses penentuan penghitungan kerugian negara dari Kementerian terkait.
“Kita menunggu dulu hasil dari tim Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Permohonan sudah masuk,” kata Aliansyah di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut, proses tersebut bukan menghambat proses penyidikan yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka meski penyidikan sudah berjalan sebulan.
“Saya tidak bilang terhambat, tapi lagi persiapan apakah perlu-perlu data surat-surat kan perlu disiapkan. Mudah-mudahan cepat hasilnya nanti kita akan undang untuk penetapan tersangka,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan diduga dikorupsi oknum sekolah. Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tetapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, sudah ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi PIP tahun anggaran 2020 kami sampaikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2 maret 2022,” katanya ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Aliansyah menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP sebanyak 11 kali. Dana itu dicairkan di salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sayangnya, setelah dicairkan, dana tersebut tak disalurkan kepada siswa. Padahal, dana yang bersumber dari APBN itu diperuntukkan untuk siswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Balaraja sebanyak 11 kali. Nilai dana yang dicairkan sebesar Rp716.250.000. Seharusnya dana itu disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” terang Aliansyah.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Tangsel sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal dana PIP tahun 2020 yang dikorupsi itu.
“Ada 11 orang yang sudah dimintai keterangan. Ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel dan pihak bank juga sudah kami mintai keterangan,” bebernya.
Saat ini, lanjut Aliansyah, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memburu aktor-aktor utama dalam korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel itu. Termasuk soal penggunaan dana hasil korupsi masih dalam pengembangan.
“Nanti berkembang, yang jelas dana PIP yang bersumber dari APBN sudah cair pada 2020 tetapi tidak diterima oleh siswa,” pungkasnya. (red)