Tangerang, LINIMASSA.ID – Di Kecamatan Larangan, dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang keliling turun ke lapangan menemui warga yang hendak membuat Adminduk.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, kegiatan keliling ini dilakukan selama tiga hari dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang di wilayah Kecamatan Larangan. Dan tentunya adanya Pelayanan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Hari ini Pelayanan Adminduk Keliling di wilayah Kecamatan Larangan berlangsung di Kelurahan Larangan Utara. Selanjutnya, pada Rabu 12 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu dan Kamis 13 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu Jaya,” kata Nasrullah, Selasa, 11 Februari 2025.
Di Kantor Kecamatan Laranga, Nasrullah menambahkan, dalam program keliling ini masyarakat dapat mengurus pelayanan seperti Akta Kelahiran, perekaman KTP-el, updating Kartu Keluarga, aktivasi IKD dan aktivasi KIA.
“Program ini untuk memudahkan masyarakat, yang sekiranya kesulitan waktu dalam kepengurusan administrasi kependudukan ke kelurahan atau Kecamatan Larangan,” jelasnya.
Nasrullah juga mengajak masyarakat Kecamatan Larangan untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini.
“Jangan lupa datang, lengkapi administrasi kependudukan dan jadi warga Kecamatan Larangan yang patuh akan administrasi kependudukan,” serunya.
Berikut persyaratan untuk Akta Kelahiran:
1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran
2. Fotocopy Kartu Keluarga, surat nikah/akta perkawinan/SPTJM Perkawinan
Berikut persyaratan perekaman e-KTP pemula:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
Berikut persyaratan updating kartu keluarga dan KTP:
1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
2. Fotokopy buku nikah
3. Fotocopy surat keterangan kerja jika perubahan jenis pekerjaan
4. Fotovopy ijazah jika perubahan pendidikan
5. Fotocopy surat keterangan pemuka agama jika perubahan agama
Berikut persyaratan aktivasi IKD:
1. HP versi android dan IOS
2. NIK
3. Email aktif
4. Nomor handphone
Berikut persyaratan aktivasi KIA:
1. Fotocopy Akta Kelahiran
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Foto 3×4 untuk usia di atas 5 tahun