linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
News

Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nur M
12 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
61931dfd83d4f kepala divisi profesi dan pengamanan kadiv propam polri irjen pol ferdy sambo 1265 711
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Dok.viva)
SHARE

linimassa.id – Setali tiga uang, nasib upaya banding Putri Candrawathi serupa dengan sang suami, Ferdy Sambo. Hakim menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).

Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak pada Kesehatan, Kasus ISPA di Banten Capai 4.500
News
Gunung Anak Krakatau
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA-SMK di Banten Diperpanjang hingga 11 September
News
Jurnalis
Hari Kedua Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Keluarga Masih Menanti Kabar
News
Jurnalis
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
News
Jurnalis
Hari Kedua Pencarian, 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Anak Krakatau Belum Ditemukan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan