linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
News

Sama seperti Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nur M 12 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
61931dfd83d4f kepala divisi profesi dan pengamanan kadiv propam polri irjen pol ferdy sambo 1265 711
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Dok.viva)
SHARE

linimassa.id – Setali tiga uang, nasib upaya banding Putri Candrawathi serupa dengan sang suami, Ferdy Sambo. Hakim menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).

Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Politeknik Ismet Iskandar
Bupati Tangerang Harapkan Politeknik Ismet Iskandar Cetak Pemimpin Masa Depan
Pendidikan
Politeknik Ismet Iskandar
Wujudkan Harapan Ayahnya Memajukan Pendidikan di Tangerang, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
Pendidikan
Banjir di Taman Mangu Indah Tangsel
Derita Warga Taman Mangu Indah Jadi Langganan Banjir Luapan Sungai Ciputat
News
Pemprov Banten PKB Banten
Pemprov Banten Pakai Bank Di Luar RKUD untuk Pembayaran PKB, Langgar Aturan?
Pemerintahan
Tangsel One
Kemenpan-RB Apresiasi Tangsel One MIlik Pemkot Tangsel, Jadi Percontohan Transformasi Digital Pelayanan Masyarakat
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?