linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Rumah Makan di Tangerang Harus Patuhi SE No 2 Bupati Tangerang, Terkait Jam Operasional di Bulan Ramadan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Rumah Makan di Tangerang Harus Patuhi SE No 2 Bupati Tangerang, Terkait Jam Operasional di Bulan Ramadan
Pemerintahan

Rumah Makan di Tangerang Harus Patuhi SE No 2 Bupati Tangerang, Terkait Jam Operasional di Bulan Ramadan

Wivyh
12 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Rumah makan di Tangerang
Tim dari Kelurahan Kadu Agung, Kabupaten Tangerang, saat melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Tangerang kepada para pengelola rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum untuk mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID —   Rumah makan di Kabupaten Tangerang, sepanjang Ramadan ini harus patuhi terkait himbauan dari Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, diantaranya mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Untuk itu, dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Lurah Kadu Agung melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut.

Sosialisasi ini dilakukan tim dan telah mendatangi beberapa rumah makan di Kabupaten Tangerang, kafe dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa, pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“Sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” kata Yusuf, saat menjelaskan tentang peraturan jam buka rumah makan di Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Maret 2025.

Yusuf juga menambahkan, dirinya mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib.

“Kami berharap semua pelaku usaha, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi surat edaran ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Lurah Yusuf.

Yusuf juga menambahkan, Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. “Semata-mata demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan