Tangerang, LINIMASSA.ID — Rumah makan di Kabupaten Tangerang, sepanjang Ramadan ini harus patuhi terkait himbauan dari Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, diantaranya mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Untuk itu, dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Lurah Kadu Agung melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut.
Sosialisasi ini dilakukan tim dan telah mendatangi beberapa rumah makan di Kabupaten Tangerang, kafe dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa, pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Sedangkan penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” kata Yusuf, saat menjelaskan tentang peraturan jam buka rumah makan di Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Maret 2025.
Yusuf juga menambahkan, dirinya mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib.
“Kami berharap semua pelaku usaha, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi surat edaran ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” ujar Lurah Yusuf.
Yusuf juga menambahkan, Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. “Semata-mata demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya.