SERANG, LINIMASSA.ID – Dari sekitar dua juta kendaraan mewah di Banten yang tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat ribuan mobil kategori mewah yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Sebagian besar kendaraan bernilai tinggi tersebut terdata berada di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, mengungkapkan bahwa data internal Bapenda mencatat sebanyak 1.834 kendaraan mewah di Banten dengan nilai jual di atas Rp700 juta belum membayar pajak sejak tahun 2021 hingga 2025.
Akumulasi tunggakan dari kendaraan tersebut mencapai Rp22,8 miliar. Hal itu disampaikannya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Berly menegaskan, jajaran pegawai Bapenda akan turun langsung untuk melakukan penagihan kendaraan mewah di Banten, kepada para wajib pajak yang masih menunggak.
Ia menambahkan, kinerja penagihan tersebut akan dikaitkan dengan pemotongan tunjangan pegawai apabila target penerimaan tidak tercapai.
Penagihan Pajak Kendaraan Mewah di Banten
Menurutnya, setiap pegawai akan dibebani membawa sekitar 10 berkas penagihan setiap bulan. Dengan jumlah pegawai sekitar 1.000 orang, maka potensi penagihan dapat menjangkau hingga 10 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Selain langkah tersebut, Berly menyampaikan bahwa sejumlah program yang selama ini berjalan efektif akan tetap dilanjutkan, termasuk kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ia juga menyebutkan adanya rencana koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, dengan melibatkan unsur RT dan RW dalam proses pendataan dan penagihan.
Berly berharap berbagai upaya ini dapat meningkatkan penerimaan daerah secara optimal.



