CILEGON, LINIMASSA – Kepolisian Resor Cilegon melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kawasan Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis, 15 Januari 2025.
Proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup. Aparat kepolisian melarang masyarakat umum, awak media, serta pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki area lokasi kejadian.
Garis polisi dipasang sejauh kurang lebih satu blok dari tempat kejadian perkara (TKP) guna membatasi akses menuju lokasi rekonstruksi. Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar area tersebut untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Warga sekitar yang penasaran tampak berkumpul di luar garis polisi. Namun, mereka tidak dapat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi karena seluruh rangkaian kegiatan dilakukan di dalam rumah korban.
Saat proses reka ulang berlangsung, terdengar suara tangisan dan teriakan histeris dari dalam rumah yang diduga berasal dari keluarga korban, menambah suasana haru di sekitar lokasi.
Rekonstruksi Kasus di BBS 3
Rekonstruksi ini digelar untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan terhadap MA, bocah berusia 9 tahun yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di rumah keluarganya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka utama untuk memperagakan ulang setiap adegan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan para saksi yang telah dihimpun sebelumnya.
Polisi telah menetapkan AH (31) sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Cilegon, Polda Banten, dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa puluhan saksi serta mengedepankan metode pembuktian ilmiah.
Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan hasil uji DNA forensik yang menunjukkan kesesuaian antara bercak darah pada senjata tajam milik tersangka dengan DNA korban.
Selain itu, rekaman kamera pengawas di sekitar lingkungan perumahan turut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap peristiwa tersebut, meskipun CCTV yang berada di dalam rumah korban diketahui tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka disebut terlilit utang akibat kerugian dari investasi aset kripto, hingga nekat melakukan pencurian yang berujung pada pembunuhan korban.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal pembunuhan yang didahului tindak pidana lain serta pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.



