linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Reklame Melintang di Jalan Menjamur: Pemkot Tangsel Seperti ‘Macan Ompong’, Ancam Keselamatan Warga dan Hilangnya Pendapatan Daerah 
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Reklame Melintang di Jalan Menjamur: Pemkot Tangsel Seperti ‘Macan Ompong’, Ancam Keselamatan Warga dan Hilangnya Pendapatan Daerah 
News

Reklame Melintang di Jalan Menjamur: Pemkot Tangsel Seperti ‘Macan Ompong’, Ancam Keselamatan Warga dan Hilangnya Pendapatan Daerah 

LinimassaNews 23 Oktober 2025
Share
waktu baca 8 menit
reklame melintang di jalan
Reklame melintang di Jalan menjamur di hampir seluruh ruas jalan di Kota Tangsel. Meski penertiban sudah rutin dilakukan Satpol-PP Kota Tangsel, tetapi tak bisa menghentikan aksi culas itu. Salah satunya karena tak ada efek jera.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Reklame melintang di jalan menjamur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah seperti ‘macan ompong’ lantaran tak bisa memberi efek jera sehingga pemasangan reklame ilegal di jalanan terus berulang. 

Contents
Penertiban Reklame Melintang di Jalan Oleh Satpol-PP Tak EfektifReklame Melintang di Jalan, Pendapatan Daerah Hilang

Reklame melintang di jalan ini menjamur hampir di seluruh ruas jalan Kota Tangsel, kecuali di wilayah milik pengembang. Seperti di Jalan Puspiptek Serpong, bahkan di ruas jalan Kantor Wali Kota Tangsel di Jalan Benda Raya Pamulang. Isi materi reklame yang termuat beragam, mulai dari promo properti hingga iklan rokok. Semua jelas tertera identitas perusahaan.

Pemasangan reklame melintang di jalan ini secara tegas di larang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berlaku pada Mei 2025.

Reklame melintang di jalan yang menjamur itu pun sudah rutin ditertibkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satpol-PP Kota Tangsel. Tetapi, reklame melintang di jalan itu akan kembali menjamur sehari setelahnya.

Aksi vendor reklame yang berulang kali mengotori wajah Kota Tangsel ini seolah memandang sebelah mata dan menyepelekan peran Satpol-PP Kota Tangsel sebagai penegak Perda. 

Kepala Seksi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sapol-PP Kota Tangsel Kunsandar Badawai tak menampik, aksi vendor yang berulang kali memasang reklame melintang di jalan itu seolah melecehkan peran Satpol-PP Kota Tangsel dan melemahkan penegak Peraturan daerah.

“Kami merasa dilemahkan oleh vendor yang pasang reklame melintang di jalan dan keterbatasan anggaran. Mereka seolah telah mengukur kemampuan kami dalam melakukan penertiban,” ungkapnya.

Baidawi mengatakan, adanya reklame melintang di jalan itu banyak merugikan masyarakat dan juga pemerintah kota. Mulai dari mengancam keselataman masyarakat hingga adanya kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Sebetulnya pemerintah daerah sangat dirugikan. Pertama, rasa nyaman masyarakat hilang dan mengancam keselataman pengguna jalan. Kedua, potensi pajaknya hilang,” kata Baidawi, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baidawi menganggap, vendor yang sengaja memasang reklame melintang di jalan itu sebagai penjahat kemanusiaan lantaran mementingkan keuntungan tertentu dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini perlu dilabeling, saya menganggap itu sebagai penjahat. Sudah berulang kali kita tertibkan, tapi tetap saja dia melakukan hal yang sama berulang, sisematis, periodik waktunya pun terukur,” tegasnya.

Baidawi mengakui, Satpol-PP Kota Tangsel memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban reklame melintang di jalanan itu lantaran anggaran yang ada sangat terbatas.

Menurutnya, penertiban idealnya dilakukan dua minggu sekali oleh pihak kecamatan, sehingga memutus rentang kendali pengawasan dan bisa saling menjaga estetik kota di masing-masing wilayah kecamatan.

“Mereka lebih tahu sebetulnya wilayah bagaimana, kapan dipasangnya, terlihat oleh mereka. Mungkin saya melihat Setu, mungkin saya melihat Serpong, tapi saya tidak melihat Pondok Aren, seharusnya kecamatan diberikan kewenangan sehingga bisa lakukan penertiban,” tekannya.

“Saya sudah me-labeling vendor pemasang reklame melintang di jalan sebagai penjahat, artinya itu menjadi musuh bersama dalam kita menjaga ketertiban, keindahan kota, dan keselamatan masyarakat,” tegas Baidawi.

Penertiban Reklame Melintang di Jalan Oleh Satpol-PP Tak Efektif

reklame melintang di jalan
Reklame melintang di Jalan menjamur di hampir seluruh ruas jalan di Kota Tangsel. Meski penertiban sudah rutin dilakukan Satpol-PP Kota Tangsel, tetapi tak bisa menghentikan aksi culas itu. Salah satunya karena tak ada efek jera.

Baidawi mengakui, upaya penertiban reklame melintang di jalan yang selama ini dilakukan tak efektif. Pasalnya, tak ada efek jera yang diberikan kepada vendor dan perusahaan yang produk jualnya termuat dalam reklame yang melintang di jalan.

Sekali lagi, Baidawi menegaskan, pemasangan reklame melintang di jalan itu melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berlaku pada Mei 2025.

Sehingga, lanjut Baidawai, Pemerintah Kota Tangsel melalui Satpol-PP seharusnya bisa melakukan pemberian sanksi pidana pada vendor maupun perusahaan yang termuat dalam reklame melintang di jalan.

Hal itu, kata Baidawi, seharusnya tidak sulit dilakukan lantaran materi yang termuat dalam reklame melintang di jalan terdapat informasi berupa identitas perusahaan sehingga bisa dilakukan tindaklanjut.

“Kita bisa panggil, kita minta pertanggungjawabannya dan apabila itu bisa dibuktikan, bisa dilakukan penindakan pidana karena apa yang sudah dilakukan. Itu ada efek jera terhadap potensi terjadinya kejadian memakan korban jiwa masyarakat,” tegasnya.

“Harusnya bisa dan sangat bisa. Tinggal dari saya membuat data, saya kirimkan kepada bidang yang menangani penegakan hukumnya. Kita panggil dan kita sidangkan atau kita terapkan penindakan dengan tindak pidana atau tipiring minimal seperti itu,” tambahnya.

Menurutnya, pemberantasan reklame melintang di jalan itu tak bisa dilakukan oleh Satpol-PP saja, tetapi harus melibatkan dinas yang berkaitan dengan perizinan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas pemungut pajak daerah yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita butuh suatu sistematis kerja yang terintegrasi, jadi ketika selesai penertiban, kita punya datanya siapa yang masang, jumlahnya berapa, bahkan kita sudah hitung loss potensinya, berapa sih pajak yang tidak dibayar. Itu juga tidak sedikit nilainya, ratusan juta dalam satu minggu,” paparnya.

Reklame Melintang di Jalan, Pendapatan Daerah Hilang

reklame melintang di jalan tangsel
Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Burhanudin. 

Dari data yang dimiliki, Baidawi menghitung, potensi pajak daerah yang hilang dari reklame melintang di jalan di satu ruas jalan mencapai sekira Rp300 juta dalam seminggu. 

“Jika dihitung sudah berapa lama memasang reklame melintang di jalan dengan puluhan ruas jalan yang ada di Tangsel, kerugian negaranya bisa capai miliaran, mungkin juga capai triliunan setiap tahun,” paparnya.

Soal hilangnya potensi pendapatan daerah dari reklame melintang di jalan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Burhanudin. 

“Secara aturan reklame yang melintang di jalan itu tidak diperbolehkan, dari sisi perpajakan itu tidak akan dipungut. Tapi tidak menutup kemungkinan reklame yang melintang itu satu kesatuan dari izin keseluruhan. Untuk memastikan itu, kami perlu koordinasi dengan dinas yang menerbitkan perizinan,” katanya pada 10 September 2025.

Masalah reklame melintang di jalan ini mungkin dianggap sebagai masalah sepele. Tetapi, praktik culas ini membahayakan nyawa manusia dan merugikan negara yang dimanfaatkan oleh oknum yang sekadar mencari keuntungan dengan merusak penataan wajah Kota Tangsel.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi linimassa.id masih menggali informasi terkait menjamurnya reklame non permanen yang melintang di jalanan ke pihak terkait.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?