SERANG, LINIMASSA.ID – Polresta Serang Kota menggelar operasi gabungan untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, Minggu dini hari, 18 Oktober 2026.
Operasi tersebut melibatkan personel TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan dan menyita 52 botol minuman keras dari berbagai merek.
Sementara itu, hasil pemeriksaan hiburan malam di Kota Serang tidak menemukan narkotika di lokasi yang dirazia. Pengunjung yang menjalani tes urine juga dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Serang.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, mulai dari kafe hingga tempat karaoke. Pemeriksaan dilakukan terhadap lokasi usaha serta pengunjung yang berada di tempat tersebut.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol. Barang bukti yang ditemukan antara lain anggur ginseng merek Kuda Mas, anggur merah dan anggur kolesom merek Orang Tua, bir Guinness, bir Bintang, anggur putih, soju, anggur hijau merek Kawa-Kawa, serta vodka merek Vibe.
Hiburan Malam di Kota Serang
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani, mengatakan seluruh minuman keras yang ditemukan di hiburan malam di Kota Serang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruhnya berjumlah 52 botol dan selanjutnya akan diproses untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raden.
Ia menjelaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian bersama instansi terkait untuk mengendalikan peredaran narkotika dan minuman keras di Kota Serang.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan guna menekan potensi pelanggaran hukum yang dapat berdampak terhadap keamanan lingkungan.
“Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke para pengedarnya,” tegas Raden.
Selain melakukan pengawasan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait barang terlarang diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Melalui operasi gabungan ini, Polresta Serang Kota berharap peredaran narkotika dan minuman keras dapat ditekan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.

