CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan sebanyak 924 tenaga honorer Kota Cilegon akan mengalami perubahan status pekerjaan.
Mereka akan dialihkan menjadi tenaga keamanan, petugas kebersihan atau office boy (OB), serta pengemudi atau sopir.
Kebijakan ini diambil setelah ratusan honorer Kota Cilegon tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa ratusan tenaga honorer tersebut tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Ia mengatakan, ketentuan teknis mengenai alih status tersebut telah disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
“Honorer itu ada di semua OPD. Soal kebijakan pelaksanaannya, kepala OPD sudah menerima surat edaran dari Pak Sekda,” ujar Joko, Kamis, 8 Januari 2025.
Menurutnya, pelaksanaan alih status sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing OPD. BKPSDM hanya berperan memberikan pendampingan serta penjelasan terkait mekanisme yang harus dijalankan.
“Itu menjadi kewenangan OPD. Kalau ada laporan atau tembusan ke BKPSDM tentu lebih baik, tapi tidak menjadi kewajiban,” katanya.
Nasib Honorer Kota Cilegon
Joko menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) OPD Kota Cilegon sejak awal 2025 untuk menyosialisasikan mekanisme kebijakan tersebut.
“Semua Kasubag Umpeg sudah kami beri penjelasan. Tinggal bagaimana OPD masing-masing menindaklanjuti,” jelasnya.
Ia mencontohkan, di lingkungan BKPSDM sendiri terdapat lima tenaga honorer yang dialihkan statusnya, dengan rincian tiga orang menjadi tenaga keamanan dan dua orang sebagai petugas kebersihan.
Terkait waktu pelaksanaan, Joko menilai alih status idealnya dilakukan sejak awal tahun anggaran karena perjanjian kerja bersifat individual dan berada di bawah kewenangan kepala OPD.
“Paling tepat memang di awal tahun, karena kontrak kerja mengikuti tahun anggaran dan ditandatangani dengan kepala OPD,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap difasilitasi melalui tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan.
“Sudah sesuai ketentuan. Honorer Kota Cilegon yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu kita arahkan ke tiga kategori, yaitu tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi,” tegas Aziz.



