LINIMASSA.ID, KOTA TANGERANG – Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) ramai jadi perbincangan publik di Kota Tangerang. Hal ini dampak sorotan publik terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Adapun tunjangan perumahan dan transportasi tersebut merupakan hak keuangan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
Lalu, jenis dan besaran hak keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023 Tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Terkini, peraturan tersebut diperbaharui menjadi Perwal nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Peraturan Walikota tersebut menjadi dasar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang yang ramai diperbincangkan semua pihak.
Terkait hal itu Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, akan mengevaluasi kebijakan tersebut saat ditemui usai Apel dikawasan Puspemkot Tangerang, Senin (8/9/2025).
“Kita sudah sama-sama mendengar itu aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai komunitas berkaitan dengan tunjangan DPR awalnya merapat ke semua daerah DPR Kabupaten/Kota Indonesia kalau kita lihat itu. Ini yang menjadi perhatian kita juga. Kita akan evaluasi kembali, kita akan koreksi kaitan perwal yang ada, kemudian nanti akan dikomunikasikan,” ujarnya.


