linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
News

PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

LinimassaNews
21 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 6862
Dua satpam RS Eka Hospital saat berusaha mengusir lalu merampas handphone wartawan saat meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital Serpong, Kamis (21/9/2023).
SHARE

linimassa.id – Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan wartawan atau jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).

Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan atau jurnalis, lalu mengembalikannya.

Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.

Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam kemudian merampas handphone tersebut. Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.

Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan itu, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.

Menurutnya, aksi Satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Eko.

Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia  (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

  1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Guru di tangsel
Oknum Guru di Tangsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Siswa
News
Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan