SERANG, LINIMASSA.ID – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah PTSP Pilkada 2024 di Banten tampaknya sepi peminat. Sebab, dari 17.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten, 211 TPS diantaranya tidak ada pelamar PTPS.
Padahal, PTPS Pilkada 2024 ini memiliki peranan penting dalam dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS. Bahkan, PTPS ini bisa mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika disinyalir terdapat kecurangan di TPS tersebut.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan, hasil rekapitulasi akhir, terdapat 27.077 pelamar PTPS Pilkada 2024. Jumlah itu masih kurang, yang mana kuota pendaftarnya harus dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.
“Jika persentase pemenuhannya 2x kebutuhan pendaftar maka terdapat 702 kelurahan atau desa yang belum terpenuhi. Sementara jika persentase pemenuhannya cuma 1x dari kebutuhan pendaftar, maka tinggal 29 desa yang belum terpenuhi pendaftar PTPS nya,” kata Liah, Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Sebanyak 29 desa yang belum terpenuhi pendaftar PTPS Pilkada 2024 itu tersebar di 12 kecamatan d tiga kabupaten dan kota. Kurangnya pendaftar itu membuat 211 TPS belum memiliki PTPS. TPS itu tersebar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang. Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan tahapan rekrutmen PTPS ke tahapan wawancara.
“Sekarang kita sudah masuk tahapan wawancara sampai tanggal 22 Oktober 2024. Wawancara ini dilakukan sama Panitia Pengawas Kecamatan alias Panwascam,” ucapnya
Honor Kecil Jadi Alasan Sepi Pelamar PTPS Pilkada 2024
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah tidak menampik jika pendaftaran Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 ini sepi peminat.
Bahkan, terdapat 211 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mempunyai pendaftar. 211 TPS itu tersebar di Kota Serang, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Liah, hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang didaftarkan oleh masyarakat, juga banyak masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan lain. Disinggung soal honorarium PTPS, Liah juga tidak memungkiri jika hal ini menjadi salah satu penyebab sepinya pendaftar.
Diketahui, honorarium PTPS Pilkada Banten ini nominalnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin. Yang mana, di Pemilu 2024 kemarin gaji para PTPS itu senilai Rp1 juta, sedangkan pada Pilkada Banten ini hanya Rp800 ribu atau berkurang Rp200 ribu.
Honorarium itu, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. PTPS sendiri akan bekerja selama satu bulan, yakni 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah Pilkada Banten.
“Belum lagi karena ada pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedangkan honor KPPS lebih besar, dari PTPS,” ungkapnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:
* Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
* Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000