linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah melakukan perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Terbaru, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda itu sudah mendapat persetujuan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rapat paripurna Selasa (4/4/2023).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berkomentar soal perubahan badan hukum PT PITS. Nantinya yang berubah hanya badan hukum, tetapi tetap menggunakan nama yang sama yakni Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
“Soal nama memang ada beberapa pilihan. Tetapi terakhir dalam Perdanya tetap menggunakan PITS,” kata Benyamin usai rapat.
Benyamin menerangkan, perubahan badan hukum itu juga salah satu persiapan Pemkot Tangsel menjalankan projek strategis nasional (PSN) SPAM Karian-Serpong.

Menurutnya, program pengairan Karian Serpong itu akan mulai beroperasi pada 2025 mendatang. Nantinya Tangsel akan mendapatkan aliran air 600 liter per detik dari proyek nasional tersebut.
“Tapi bukan Karian Serpong aja yang harus digarap. Misalnya kolaborasi dengan pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh internal pengembang di Tangsel,” ungkap Benyamin.
Tak hanya itu, Benyamin juga bakal menjalin bisnis dengan Perumdam Tirta Kerja Raharja milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jadi nanti kita busnise to busnise, atau kerjasama. Itu yang bisa dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Benyamin.
Kini, Pemkot Tangsel bersama DPRD Kota Tangerang Selatan masih membuat kajian lebih lanjut untuk difinalisasi ke Provinsi Banten agar segera menajdi Peraturan Daerah (Perda). (Adv)