SERANG, LINIMASSA.ID – PT Genesis Regeneration Smelting mengabaikan proses hukum atas sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH RI.
Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tersebut tidak mematuhi permintaan KLH untuk menghentikan produksi sementara waktu.
Sanksi terhadap PT Genesis Regeneration Smelting ini lantaran, pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran pengolah limbah dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
Atas pelanggaran tersebut, KLH meminta perusahaan untuk menghentikan proses produksi sementara waktu selama proses hukum berlangsung, namun perusahaan mengabaikannya.
Akibatnya, KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting pada Kamis 21 Agustus 2025. Insiden pengeroyokan terhadap staf KLH dan sejumlah wartawan pun terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosah Vivien, menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola lingkungan yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Status hukum dari PT Genesis Regeneration Smelting sedang dalam proses,” kata Rosa, Kamis 21 Agustus 2025.
PT Genesis Regeneration Smelting Intimidasi Wartawan

Rosa Vivien juga turun menanggapi insiden pengeroyokan pihak PT Genesis Regeneration Smelting terhadap wartawan dan staf KLH yang viral di media sosial.
Ia mengaku sangat prihatin yang mendalam atas apa yang terjadi kepada wartawan dan anggota tim Biro Humas KLH yang mengalami luka-luka.
Ia menjelaskan kronologi peristiwa tak terpuji itu terjadi, insiden bermula saat wartawan selesai melakukan wawancara dengan Deputi Gakkum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan.
Ia menerangkan, insiden bermula setelah rekan-rekan wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan. Sesaat kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Peristiwa penyerangan ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis,” ungkapnya.
Pihaknya mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan PT Genesis Regeneration Smelting terhadap wartawan maupun aparat. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan tegas, serta memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang menjadi korban dalam insiden ini,” imbuhnya.
Lebih jauhnya, Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.