SERANG, LINIMASSA.ID – Persidangan kasus proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 mulai menemui titik terang.
Hasil persidangan mengungkap, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar sebagai pelaksana pekerjaan senilai Rp75,9 miliar.
Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki armada sendiri untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan proyek sampah Tangsel.
Fakta itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi, menghadirkan dua saksi yaitu Direktur PT Wahana Wijaya Trasindo (WWT), Ghina Shadrina, dan Direktur PT Suganda Karya Sentosa (SKS), Gita Shabrina, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 2 Desember 2025 kemarin.
Keduanya bersaksi dalam perkara proyek sampah Tangsel yang menjerat empat terdakwa, yakni ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani; Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti; serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Proyek Sampah Tangsel, Ini Keterangan Saksi
Saksi Ghina menjelaskan, ia menyewa satu unit dump truck dari PT OKE (Orang Kreatif Eksis) yang kemudian digunakan untuk pekerjaan pengangkutan proyek sampah Tangsel melalui kerja sama dengan PT EPP.
“Saya menyewa kendaraan lewat PT OKE,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muchamad Ichwanudin. Ia menambahkan bahwa pertemuannya dengan Sukron hanya terjadi sekali di lapangan dan tidak ada pembicaraan khusus.
Kerja sama penyewaan armada tersebut bernilai Rp19,7 juta per bulan untuk satu unit kendaraan, dengan perhitungan pembayaran berdasarkan ritase. Ghina juga mengakui menerima kwitansi pembayaran yang dikeluarkan langsung oleh PT EPP.
Saksi kedua, Gita Shabrina, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut perusahaannya menyewakan tujuh unit dump truck kepada PT EPP melalui PT OKE untuk pengangkutan sampah dari TPA Cipeucang. “Tujuh unit semuanya, hanya mobilnya saja tanpa sopir,” jelasnya.
Gita mengungkapkan bahwa tagihan kepada PT EPP dibuat berdasarkan instruksi PT OKE. Ia juga menyatakan bahwa meski mengetahui nama Sukron, dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan Direktur PT EPP tersebut.
Usai kedua saksi memberikan kesaksian, pada persidangan proyek sampah Tangsel, terdakwa Sukron menanggapi bahwa dirinya tidak mengenal PT WWT maupun PT SKS.
“Saya baru mengetahui PT Wahana Wijaya Trasindo saat persidangan. Invoice yang saya terima dari PT OKE, bukan dari kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.



