linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, PT EPP Terungkap Tidak Memiliki Kualifikasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, PT EPP Terungkap Tidak Memiliki Kualifikasi
News

Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, PT EPP Terungkap Tidak Memiliki Kualifikasi

Andra 4 Desember 2025
Share
waktu baca 3 menit
Proyek sampah Tangsel
2 saksi di sidang kasus Proyek sampah Tangsel
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Persidangan kasus proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 mulai menemui titik terang.

Hasil persidangan mengungkap, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar sebagai pelaksana pekerjaan senilai Rp75,9 miliar.

Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki armada sendiri untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan proyek sampah Tangsel.

Fakta itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi, menghadirkan dua saksi yaitu Direktur PT Wahana Wijaya Trasindo (WWT), Ghina Shadrina, dan Direktur PT Suganda Karya Sentosa (SKS), Gita Shabrina, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 2 Desember 2025 kemarin.

Keduanya bersaksi dalam perkara proyek sampah Tangsel yang menjerat empat terdakwa, yakni ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani; Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti; serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Proyek Sampah Tangsel, Ini Keterangan Saksi

Saksi Ghina menjelaskan, ia menyewa satu unit dump truck dari PT OKE (Orang Kreatif Eksis) yang kemudian digunakan untuk pekerjaan pengangkutan proyek sampah Tangsel melalui kerja sama dengan PT EPP.

“Saya menyewa kendaraan lewat PT OKE,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muchamad Ichwanudin. Ia menambahkan bahwa pertemuannya dengan Sukron hanya terjadi sekali di lapangan dan tidak ada pembicaraan khusus.

Kerja sama penyewaan armada tersebut bernilai Rp19,7 juta per bulan untuk satu unit kendaraan, dengan perhitungan pembayaran berdasarkan ritase. Ghina juga mengakui menerima kwitansi pembayaran yang dikeluarkan langsung oleh PT EPP.

Saksi kedua, Gita Shabrina, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut perusahaannya menyewakan tujuh unit dump truck kepada PT EPP melalui PT OKE untuk pengangkutan sampah dari TPA Cipeucang. “Tujuh unit semuanya, hanya mobilnya saja tanpa sopir,” jelasnya.

Gita mengungkapkan bahwa tagihan kepada PT EPP dibuat berdasarkan instruksi PT OKE. Ia juga menyatakan bahwa meski mengetahui nama Sukron, dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan Direktur PT EPP tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai kedua saksi memberikan kesaksian, pada persidangan proyek sampah Tangsel, terdakwa Sukron menanggapi bahwa dirinya tidak mengenal PT WWT maupun PT SKS.

“Saya baru mengetahui PT Wahana Wijaya Trasindo saat persidangan. Invoice yang saya terima dari PT OKE, bukan dari kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

PKB Banten
5 Nama Bakal Calon Ketua DPW PKB Banten Siap Jalani Uji Kelayakan Akhir Desember
News
Tambang emas ilegal
Seluruh Tambang Emas Ilegal di TNGHS Akan Ditutup
News
Pemprov Banten
Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Banjir di Sumatera
News
DPRD Banten
DPRD Banten Utamakan Kesejahteraan Rakyat dalam Perda Kelautan dan Ketenagakerjaan
Berita Video
Kejari Tangsel
Samuel, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Baru
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?