TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kasus prostitusi di Tangsel kian mengkhawatirkan, lokasi prostitusi berkedok usaha dibongkar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, ada sebanyak 40 lokasi prostitusi berkedok usaha di Kawasan Roxy, Tangerang Selatan yang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tangsel pada Senin 23 Juni 2025.
Pemkot Tangsel menindak tegas lokasi Prostitusi di Tangsel yang menyalahgunakan pemanfaat lahan negara untuk kegiatan usaha lendir tersebut.
Selama ini, Kawasan Roxi merupakan kawasan usaha niaga dengan berbagai macam produk baik elektronik maupun produk lainnya yang menjadi destinasi berbelanja warga dari berbagai daerah.
Namun ternyata terbukti disalahgunakan sebagai lokasi Prostitusi di Tangsel seperti hiburan malam, penjualan minuman keras, dan praktek prostitusi terselubung.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan terjun langsung memimpin penertiban bersama unsur pimpinan daerah dan DPRD Tangsel di Kawasan Roxy.
“Kami sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif hingga tiga kali kirim surat peringatan sejak Maret 2025, hari ini kami harus bertindak tegas,” kata Pilar, Senin 23 Juni 2025.
Prostitusi di Tangsel, Ini Kata Pilar

Terkait pembongkaran tempat prostitusi di Tangsel, Pilar menjelaskan, jika 40 bangunan di kawasan Roxy bukan lagi kawasan usaha mikro seperti komitmen awal.
Berdasarkan fakta yang diperoleh, kawasan tersebut sudah berubah menjadi tempat hiburan malam, penjualan miras, hingga praktik prostitusi di Tangsel.
“Ini sangat jelas menyimpang dan menjadi faktor timbulnya keresahan masyarakat,” kata Pilar.
Pilar mengungkapkan, lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel dengan luas lahan sekira 1 hektare.
Setelah dibingkar, lanjut Pilar, nantinya lahan atau bangunan tempat prostitusi di Tangsel ini akan dijadikan lahan parkir kendaraan tidak layak pakai milik pemkot.
Pilar menegaskan bahwa penghuni kawasan tersebut bukan pemilik sah, dan sebagian besar bukan warga resmi Kota Tangsel. “Dari data RT dan RW, tidak ada komunitas warga yang terdaftar resmi. Mereka hanya memanfaatkan lahan pemerintah untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Menurut Pilar, Pemkot sejak awal telah memberi arahan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk usaha mikro dan UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan justru munculnya praktik-praktik ilegal yang bertentangan dengan norma dan hukum.
“Kami tidak akan kompromi terhadap prostitusi dan penyalahgunaan aset negara. Ini bukan sekadar pembongkaran, ini penegakan hukum dan etika publik,” tegas Pilar.