linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023
News

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023

Nur M 13 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi 2
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. Setneg]
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022.

Keppres itu mengatur cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan.

Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Lebaran 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Lebaran 2023.

Atas dasar itu perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keppres tersebut.

Dalam ketetapannya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden Jokowi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Puskesmas Padarincang
Puskesmas Padarincang Masih Tunggu Hasil Lab Dugaan Keracunan Massal di SMAN 1 Padarincang
News
Opini WTP
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kalinya
News
Pungli
Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang
News
Karyawan Pelindo
Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
News
SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?