linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023
News

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023

Nur M 13 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi 2
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. Setneg]
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022.

Keppres itu mengatur cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan.

Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Lebaran 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Lebaran 2023.

Atas dasar itu perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keppres tersebut.

Dalam ketetapannya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden Jokowi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPR RI
Komisi V DPR RI Nilai Kerusakan Tol Jakarta–Merak Picu Kemacetan
News
Polda Banten
Polda Banten Kerahkan 3.973 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran
News
Tol Serpan
Tol Serpan Seksi 2 Rangkasbitung–Cileles Dibuka Gratis Mulai Hari Ini untuk Mudik Lebaran 2026
News
Iran
Tim Nasional Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 karena Situasi Politik dan Keamanan
News
PWI Kota Tangsel RTRW
PWi Kota Tangsel Soroti Kali Mati Pada Uji Publik Raperda RTRW 2025-2045
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?