linimassa.id – Persatuan Pergerakan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan berbeda terkait dengan hukum ‘tidak memilih’ atau golongan putih (golput) dalam Pemilu 2024. PP Muhammadiyah menyatakan bahwa golput dianggap sebagai tindakan dalam level makruh, tidak sevahim dengan fatwa MUI yang menyebutnya sebagai haram, Kamis (28/12/2023
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa golput, meskipun dianggap makruh, bukanlah tindakan yang haram. Namun, ia menegaskan bahwa mengajak orang lain untuk golput dinilai sebagai tindakan haram.
“Bagi Muhammadiyah golput itu tidak haram, mungkin levelnya baru makruh saja lah. Tetapi kalau mengajarkan atau mengajak golput, itu yang haram menurut saya,” ujar Mu’ti.
Menurut Mu’ti, mengajak orang lain untuk golput dianggap sebagai pelanggaran aturan dan menunjukkan sikap antipati terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah mendorong agar warganya tetap berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Sikap Muhammadiyah dalam Pemilu 2024 adalah netral. Tetapi, kami meminta warga Muhammadiyah untuk tetap berpartisipasi dalam gelaran Pemilu dengan tidak golput,” tambahnya.
Meski memiliki perbedaan pandangan dengan MUI, Muhammadiyah tetap mengedepankan sikap netralitas dan mengajak warganya untuk membuat pilihan berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh calon presiden dan wakil presiden. (AR)