SERANG, LINIMASSA.ID- Pemkab Serang membuka posko pengaduran THR Kabupaten Serang bagi para karyawan yang bekerja di seluruh Industri di wilayah tersebut.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, posko ini untuk pengaduan guna memastikan seluruh perusahaan patuh untuk membayarkan THR nya pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Terkait posko pengaduran THR Kabupaten Serang, Kepala Disnakertras Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait kewajiban pemberian THR tahun 2025 untuk pimpinan perusahaan atau BUMN dan BUMD se-Kabupaten Serang.
“Kita sudah menerima edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Pada dasarnya besaran dan aturannya sama seperti tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 13 Maret 2025.
Ia mengatakan, soal posko pengaduan THR Kabupaten Serang ini, ada sejumlah ketentuan yang mengatur agar pekerja buruh mendapatkan THR. Pertama ialah pekerja buruh harus yang masa kerjanya minimal satu bulan.
“Untuk yang dibawah satu tahun ini dihitungnya proporsional, yaitu masa kerja yang bersangkutan dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Untuk yang diatas satu tahun minimal satu bulan kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, THR harus sudah diberikan paling lama H-7 sebelum hari raya idul fitri. “Kita buka layanan posko pengaduan yaitu posko satgas THR di Dinas, kalau kita buka di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh perusahaan agar menyalurkan THR tepat pada waktunya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka para pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans Kabupaten Serang. “Meskipun 24 maret ini sudah ada WFA, tapi pelayanan ini akan kita buka sampai hari H. Kita akan tetap stand by untuk menampung permasalahan seputar THR,” ujarnya.
Ia mengaku, selama dua tahun ke belakang tidak ada laporan kasus terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Ia pun berharap di tahun ini tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan.
“Kita sampai sosialisasi saja, dan semacam evaluasi, adakah kendala untuk penyaluran THR, terutama ke perusahaan-perusahaan baru,” pungkasnya.
Selain Buka Posko Pengaduan THR Kabupaten Serang, Disnakertrans Juga Lakukan Monitoring

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan perusahaan bersedia menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR Kabupaten Serang sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), pada Disnakertans Kabupaten Serang, TB Ana Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang untuk memastikan perusahaan siap menyalurkan THR sesuai ketentuan.
“Ada tim yang monitoring ke perusahaan untuk memastikan perusahaan-perusahaan bersedia dan siap menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.
Ia mengatakan, monitoring telah dilakukan sejak 11 Maret 2025. Monitoring dilakukan setiap hari dengan target 30 perusahaan per tahunnya.
“Ada sebanyak 3 tim, masin-masing ada yang 3 orang ada juga yang 4 orang per tim nya. Yang dimonitor setiap harinya 30 perusahaan jadi per tim 10 perusahaan,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapati adanya aduan dari pegawai, baik saat monitoring maupun yang mengadu ke kantor. Bahkan, perusahaan yang didatangi rata-rata sudah suap untuk menyalurkan THR Kabupaten Serang.
“THR perusahaan, paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mudah-mudahan seluruh perusahaan mematuhi itu,” ujarnya.
Apabila nantinya ada ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan THR Kabupaten Serang sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Apabila tidak mau menjalankan, ragu-ragu, ataupun tidak melaksanakan, atau kita merasa perusahaan memiliki alasan, kita lakukan pemanggilan, kita mintai keterangan dan dilakukan pemanggilan ke kantor,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan penyaluran THR Kabupaten Serang di Kantor Disnakertans Kabupaten Serang. Posko pengaduan akan dibuka hinga pasca Idul Fitri.
“Jadi ada posko di kantor yang stand by menerima aduan-aduan terkait penyaluran THR Kabupaten Serang. Ada yang monitoring ke lapangan, pemantauan penyaluran THR Kabupaten Serang secara pelaksanaan tanggal berapa, besarannya berapa harus sesuai ketentuan,” ujarnya.