Tangsel, LINIMASSA.ID – Sebanyak 40 Kg sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba Polres Tangsel. Tim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total seberat 40.264,19 gram.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni A warga Ciputat serta AG dan YG warga Cianjur, Jawa Barat.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus awal penangkapan berinisal A di kontrakannya di wilayah Ciputat, Tangsel pada 20 Oktober 2024 lalu. Dari tangan A didapat sabu seberat 5,19 gram.
Diakui Victor, kemudian pengembangan kasus pun dilakukan.
“Dari keterangan A, didapat informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari pulau Sumatera yang akan melintas ke wilayah Tangsel, melalui jasa transportasi,” kata Victor, Selasa 19 November 2024.
Kemudian, Victor melanjutkan, tim mendapat ciri-ciri kendaraan yang membawa sabu tersebut tiba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, tim mengamankan dua tersangka AG dan YG yang saat itu sedang mamarkirkan kendaraannya di parkiran Mall di Bekasi.
Victor melanjutkan, sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan di kabin pintu dan bagasi mobil kedua tersangka dengan total sabu seberat 40.259 gram.
“Kedua pelaku mengirim sabu atas perintah tersangka S dan PW yang saat ini masih dalam buruan. Para tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Sumatera-Jawa,” tutup Victor.