LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi impor bernilai Rp4,6 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus berinisial FY dan RH.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari dua pelaku itu, pihaknya mengamankan 9.206 butir ekstasi.
“Jika diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar,” kata Victor, Kamis, 13 Maret 2025.
Victor menerangkan, Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi itu dari penangkapan satu tersangka berinisial RH di Apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penyidik Polres Tangsel kemudian pancing tersangka FY sehingga berhasil ditangkap di lobi apartemen. FY mengakui, masih punya ekstasi dalam jumlah banyak menunjukan tempat penyimpanan di rumahnya.
FY menempati rumah mewah di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menerangkan, bahwa peredaran ekstasi ini menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali. Bandar pemasok terendus masih berada di luar negeri.
“Ini impor,” singkatnya. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram dari tersangka.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain mobil bernopol B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel. Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Pardiman.