CILEGON, LINIMASSA.ID – Polres Cilegon berhasil meringkus dua pengedar uang palsu di Pasar Kranggot Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, penangkapan pengedar uang palsu itu bermula dari adanya laporan warga.
“Kami dapatnya dari para pedagang di Pasar Kranggot, pada saat dia membelanjakan barang-barang di pasar. Kemudian dilaporkan kepada kami dan kami melakukan pengembangan,” katanya di Mapolres Cilegon, Jumat 25 Oktober 2024.
Hardi menjelaskan, atas laporan pedagang di Pasar Kranggot tersebut, Polser Cilegon menjebak tersangka saat melakukan aksinya kembali.
“BB awalnya itu Rp400.000, empat lembar pecahan Rp100.000. Kita kembangkan dari pelaku pertama memancing ke pelaku yang kedua. Dengan cara ingin menukar Upal seharga Rp3 juta asli. Kemudian disampaikan bahwa dari Rp3 juta itu bisa mendapatkan sekitar Rp7 juta. Kemudian ketika pelaku kedua datang untuk melaksanakan COD lalu kita tangkap,” tuturnya.
Saat ini, Polres Cilegon telah mengamankan dua tersangka atas nama Suhedi dan Maftuh.
“Untuk keterangan pelaku dia mendapatkannya itu dari wilayah Lebak. Penyelidikan masih kita lakukan pengembangan, apakah disana tempat percetakannya uangnya sendiri, atau nanti lebih melebar lagi nanti. Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang mata uang. Ancaman pidananya itu paling lama 15 tahun (tahanan),” ujarnya