linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Berita Video > Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
Berita Video

Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot

LinimassaNews 27 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Polres Cilegon berhasil meringkus dua pengedar uang palsu di Pasar Kranggot Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, penangkapan pengedar uang palsu itu bermula dari adanya laporan warga.

“Kami dapatnya dari para pedagang di Pasar Kranggot, pada saat dia membelanjakan barang-barang di pasar. Kemudian dilaporkan kepada kami dan kami melakukan pengembangan,” katanya di Mapolres Cilegon, Jumat 25 Oktober 2024.

Hardi menjelaskan, atas laporan pedagang di Pasar Kranggot tersebut, Polser Cilegon menjebak tersangka saat melakukan aksinya kembali.

“BB awalnya itu Rp400.000, empat lembar pecahan Rp100.000. Kita kembangkan dari pelaku pertama memancing ke pelaku yang kedua. Dengan cara ingin menukar Upal seharga Rp3 juta asli. Kemudian disampaikan bahwa dari Rp3 juta itu bisa mendapatkan sekitar Rp7 juta. Kemudian ketika pelaku kedua datang untuk melaksanakan COD lalu kita tangkap,” tuturnya.

Saat ini, Polres Cilegon telah mengamankan dua tersangka atas nama Suhedi dan Maftuh.

“Untuk keterangan pelaku dia mendapatkannya itu dari wilayah Lebak. Penyelidikan masih kita lakukan pengembangan, apakah disana tempat percetakannya uangnya sendiri, atau nanti lebih melebar lagi nanti. Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang mata uang. Ancaman pidananya itu paling lama 15 tahun (tahanan),” ujarnya

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Ansor Tangsel
GP Ansor Tangsel Soroti Rancangan Perda RTRW: Ada Kejanggalan Krusial
News
Kejati Banten
Kepala Kejati Banten Beri Pesan Khusus ke Kejari Tangsel: Jangan Kecewakan Masyarakat
News
Dikbud Kota Tangsel
Lawatan Sejarah, Cara Dikbud Kota Tangsel Tingkatkan Kecintaan Pelajar kepada Sejarah dan Cagar Budaya
Pendidikan
Pohon-pohon yang Ditanam setelah Luka
Menyembuhkan Luka dengan Menanam Pohon: Resensi novel Pohon-pohon yang Ditanam setelah Luka
Khazanah
Kadin Kota Tangsel
Arnovi Nyalon Ketua Kadin Kota Tangsel, Pengamat: Jadi Pertaruhan Wajah Gerindra
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?