linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Tetapkan Suami sebagai Tersangka KDRT Setelah Bakar Istrinya di Cipondoh
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Tetapkan Suami sebagai Tersangka KDRT Setelah Bakar Istrinya di Cipondoh
News

Polisi Tetapkan Suami sebagai Tersangka KDRT Setelah Bakar Istrinya di Cipondoh

Arief 3 Juli 2024
Share
waktu baca 2 menit
Suami Bakar Istri di Cipondoh
Suami Bakar Istri di Cipondoh
SHARE

Linimassa.id – Polisi telah menetapkan S (41) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah membakar istrinya, SR (22), di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik korban terbakar viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat menyiram korban dengan bensin sebelum menyulutnya menggunakan korek api.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, kepada wartawan, Selasa (02/07/2024).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh, akibat luka bakar serius di kepala dan wajah.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka adalah emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red),” jelas Kompol Evarmon Lubis.

Kapolsek menambahkan, motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, karena korban SR masih belum bisa dimintai keterangannya akibat luka bakar yang dideritanya.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Kapolsek.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang harus segera ditangani dengan serius oleh semua pihak. Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan bisa ditegakkan serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
HPN 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Film Senin Harga Naik
Film Senin Harga Naik: Konflik Keluarga dan Ambisi yang Beradu di Toko Roti Mercusuar
Gaya Hidup
PON 2032
Banten Yakin Raih Tuan Rumah PON 2032, Banten International Stadium Jadi Andalan
News
PBI-JK
11.319 Peserta BPJS PBI-JK di Kota Serang Dinonaktifkan
News
PBI-JK
Penyesuaian Data, 11.199 Peserta PBI-JK di Cilegon Dinonaktifkan
News
Sungai Cisadane
Zat Kimia Sungai Cisadane Masih Diuji, DLHK Imbau Warga Tidak Gunakan Air Sungai Sementara Waktu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?