linimassa.id – Polisi menggerebek ruko penjual minuman keras (miras) jenis ciu di Jatiuwung, Kota Tangerang. Miras itu dijual kepada pemuda yang hendak tawuran.
Penggerebekkan ruko penjual miras itu berawal dari adanya laporan warga kepada Polisi RW yang resah terhadap penjualan miras. Laporan itu pun ditindak oleh Polsek Jatiuwung.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penjual miras dan puluhan kantong plastik berisi ciu siap jual.
“Pelaku berinusual BS (21) diamankan beserta 50 kantong ciu,” kata Zain dalam keterangan resminya dikutip Senin (27/3/2023).
Zain menerangkan, ruko penjual miras itu berada di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.
“Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS,” papar Zain.
Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul,” tutupnya. (vyh)