linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
News

Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

LinimassaNews
30 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
begal payudara tangerang
Pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang diringkus polisi. Pelaku berinisial MR (28) sudah 4 kali beraksi.
SHARE

linimassa.id – Pria pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MR (28) diketahui sudah memiliki istri dan 4 beraksi begal payudara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku begal payudara pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV.

Zain menuturkan, pelaku begal payudara MR diringkus oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada penyidik, pelaku begal payudara MR itu mengungkapkan motif melakukan tindak asusila ke pelajar wanita.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar motif sebenarnya aksi begal payudara menyasar payudara itu.

Pasalnya, aksi begal payudara dilakukan MR tak hanya 1 kali. MR mengaku sudah melakukan tindakan asusila serupa 4 kali.

“MR ini punya istri. Maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal motif sebenarnya,” ungkap Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Zain.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan