linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
News

Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

LinimassaNews 30 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
begal payudara tangerang
Pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang diringkus polisi. Pelaku berinisial MR (28) sudah 4 kali beraksi.
SHARE

linimassa.id – Pria pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MR (28) diketahui sudah memiliki istri dan 4 beraksi begal payudara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku begal payudara pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV.

Zain menuturkan, pelaku begal payudara MR diringkus oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada penyidik, pelaku begal payudara MR itu mengungkapkan motif melakukan tindak asusila ke pelajar wanita.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar motif sebenarnya aksi begal payudara menyasar payudara itu.

Pasalnya, aksi begal payudara dilakukan MR tak hanya 1 kali. MR mengaku sudah melakukan tindakan asusila serupa 4 kali.

“MR ini punya istri. Maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal motif sebenarnya,” ungkap Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Zain.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ITTS
ITTS Pamerkan Hasil Inovasi Teknologi Dosen dan Mahasiswa di Jakarta
Pendidikan
Pamulang Permai
Aliansi Pemuda Pamulang Permai Dukung Pemagaran Jalur Pipa Gas Pertamina, Tapi dengan Catatan..
News
Tol Merak
Akses Tol Merak Cikuasa Atas Ditutup 2–9 November, Dialihkan ke Jalur Merak Bawah
News
Gunung Pulosari
Jalur Pendakian Gunung Pulosari Ditutup Sementara, BPKH Perhutani Klarifikasi
News
Narkoba
Bareskrim Polri Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Jasa Pengiriman
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?