linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
News

Polisi Ringkus Begal Payudara Pelajar di Tangerang, Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

LinimassaNews 30 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
begal payudara tangerang
Pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang diringkus polisi. Pelaku berinisial MR (28) sudah 4 kali beraksi.
SHARE

linimassa.id – Pria pelaku begal payudara pelajar di Kota Tangerang akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MR (28) diketahui sudah memiliki istri dan 4 beraksi begal payudara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku begal payudara pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV.

Zain menuturkan, pelaku begal payudara MR diringkus oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada penyidik, pelaku begal payudara MR itu mengungkapkan motif melakukan tindak asusila ke pelajar wanita.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar motif sebenarnya aksi begal payudara menyasar payudara itu.

Pasalnya, aksi begal payudara dilakukan MR tak hanya 1 kali. MR mengaku sudah melakukan tindakan asusila serupa 4 kali.

“MR ini punya istri. Maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal motif sebenarnya,” ungkap Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Zain.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?