SERANG, LINIMASSA.ID – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta, Rahmi Winangsih, berpeluang tidak berlanjut ke proses peradilan.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan dapat dilakukan apabila keluarga korban memberikan maaf kepada pengemudi truk berinisial A (47).
Selain adanya permohonan maaf dari pihak terduga pelaku, keluarga korban juga menyampaikan keinginan agar kasus tersebut tidak diteruskan ke proses hukum pidana.
Dedi menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan tekanan atau intervensi dalam pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, inisiatif penyelesaian secara kekeluargaan sepenuhnya berasal dari keluarga korban.
“Pengemudi sudah menyampaikan permohonan maaf dan keluarga korban telah menerima serta memaafkan,” ujarnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, pengemudi truk yang merupakan warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, sebelumnya diamankan pada Jumat pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 15 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui telah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Akses Tol Serang Timur, tepatnya di depan Mall of Serang (MOS), Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Ia baru menyadari keterlibatannya setelah didatangi petugas.
“Pengakuannya tidak mengetahui kejadian tersebut dan juga membantah melarikan diri,” kata Dedi.
Meski demikian, tersangka sempat merasakan adanya sesuatu yang mengganjal pada roda belakang kendaraan saat melintas di lokasi kejadian. Hal tersebut diakui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus Kecelakaan Lanjut Tahap Peradilan
Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus kecelakaan ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Marga Mandala Sakti (MMS) untuk menelusuri rekaman kamera pengawas.
“Dari hasil penelusuran CCTV, kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan berhasil diidentifikasi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Ciceri menuju Serang Timur.
Setibanya di lokasi kejadian, motor korban bersenggolan dengan kendaraan yang diduga truk, sehingga korban kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.
“Ada saksi yang melihat langsung korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk,” ungkap Dedi.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi truk tersebut. Pertimbangannya, tersangka bersikap kooperatif dan ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.



