linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Usut 7 Kasus Pertambangan di Kawasan Hutan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Usut 7 Kasus Pertambangan di Kawasan Hutan
News

Polda Banten Usut 7 Kasus Pertambangan di Kawasan Hutan

Andra 10 April 2026
Share
waktu baca 3 menit
Polda Banten
Area hutan yang dijadikan tambang di wilayah hukum Polda Banten
SHARE

LINIMASSA.ID – Sepanjang awal tahun 2026, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menegaskan upayanya dalam menindak praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam periode Januari hingga April 2026, tercatat ada tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang telah diproses.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, empat kasus berkaitan dengan tambang batubara ilegal di area Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Selain itu, terdapat dua kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Ia juga menyampaikan bahwa satu perkara lain yang diungkap Polda Banten, mengenai penjualan merkuri kepada pelaku pengolahan emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial LS alias BOH.

Lebih lanjut, Yudhis menjelaskan bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai pihak terlapor, yaitu SR alias AN dan AD.

Hasil Penyidikan Polda Banten

Hasil penyelidikan Polda Banten menunjukkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang termasuk dalam wilayah taman nasional.

Temuan ini diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi tambang dipastikan berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar aturan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan.

Para terlapor dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat ini, proses hukum masih berjalan dengan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penyusunan berkas perkara.

Yudhis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

truk tambang
Mahasiswa di Tangerang Tolak Truk Tambang Beroperasi di Luar Jam Operasional
News
PGN
MANTAP! PGN Group Borong Penghargaan PROPER Emas dan Hijau 2025 dari KLH
Bisnis
kekerasan seksual di Pandeglang
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Jadi Masalah Serius
News
Kota Serang
Alun-alun Kota Serang Makin Ciamik, JPO Estetik Bakal Dibangun
News
Pemkot Cilegon
Pemkot Cilegon Bakal Bubarkan Sejumlah UPT
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?