LINIMASSA.ID – Sepanjang awal tahun 2026, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menegaskan upayanya dalam menindak praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam periode Januari hingga April 2026, tercatat ada tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang telah diproses.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, empat kasus berkaitan dengan tambang batubara ilegal di area Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Selain itu, terdapat dua kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Ia juga menyampaikan bahwa satu perkara lain yang diungkap Polda Banten, mengenai penjualan merkuri kepada pelaku pengolahan emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial LS alias BOH.
Lebih lanjut, Yudhis menjelaskan bahwa penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai pihak terlapor, yaitu SR alias AN dan AD.
Hasil Penyidikan Polda Banten
Hasil penyelidikan Polda Banten menunjukkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang termasuk dalam wilayah taman nasional.
Temuan ini diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi tambang dipastikan berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar aturan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan.
Para terlapor dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dengan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penyusunan berkas perkara.
Yudhis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.



