SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten masih mendalami perkara dugaan penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pembeli solar hasil penyelewengan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penimbunan solar subsidi, yakni NS yang disebut sebagai pemodal atau pemilik kegiatan dan GJ selaku pelaksana di lapangan.
“Lagi dikejar ke pembelinya,” kata sumber di lingkungan Polda Banten yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu, 30 September 2026.
Kasus solar subsidi tersebut terungkap setelah petugas melakukan penggerebekan pada Kamis, 24 September 2026 dini hari. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Di antaranya empat unit truk tronton serta ribuan liter solar yang ditemukan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan temuan tersebut.
“Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Dian.
Berdasarkan penyelidikan polisi, solar subsidi diperoleh dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak. Para pelaku menggunakan truk dump tronton untuk membeli BBM tersebut sebelum solar yang berada di dalam tangki kendaraan dipindahkan dan ditampung.
Solar hasil pembelian tersebut kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga yang mengikuti harga BBM industri.
Dian mengungkapkan, sejumlah sopir truk juga diduga dilibatkan dalam skema tersebut. Para sopir memperoleh modal sebesar Rp1 juta untuk melakukan pembelian solar subsidi menggunakan barcode Pertamina.
“Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir kemudian kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan,” jelasnya.
Selain melibatkan sopir, penyidik juga menemukan keterlibatan RH yang disebut sebagai anak buah NS. RH bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke sejumlah jeriken berkapasitas 35 liter.
Setelah itu, solar dipindahkan kembali ke kempu berkapasitas sekitar satu ton. BBM tersebut kemudian dijual kepada pihak pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.
“BBM kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter,” kata Dian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menggunakan BBM subsidi tidak sesuai ketentuan.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Maruli.
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut. Prosesnya meliputi penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Penimbunan Solar Subsidi
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut keuntungan pribadi menjadi motif utama para tersangka. Caranya dengan membeli solar subsidi menggunakan truk tronton, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki kendaraan untuk ditampung sebelum dipasarkan kembali dengan harga industri.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita empat unit truk tronton. Selain itu, terdapat satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi dan 22 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang juga berisi solar.
Petugas turut mengamankan satu unit pompa air listrik. Alat tersebut diduga digunakan untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan menuju kempu maupun memasukkan kembali BBM ke dalam tangki ketika akan dijual.
“Selain itu juga diamankan satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkannya kembali ke tangki saat BBM dijual,” ungkap Maruli.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keduanya juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

